oleh

Panglima TNI, Kapolri dan Ka.BNPB RI Kunjungan ke Kudus, Ini Penjelasannya

KUDUS – JAWA TENGAH, www.indeks.co.id—Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di tiga kabupaten di Jawa Tengah, Yaitu Kabupaten Blora, Ciacap dan Pati, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPB Ganip Warsito meninjau Kabupaten Kudus yang terkonfirmasi Covid-19 paling tinggi di Jawa Tengah, Minggu pagi (6/6/21).

Rombongan Panglima TNI,Kapolri, Ka.BNPB saat berkunjung di Kudus, Jawa Tengah.,Minggu 6 Juni 2021.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diwakili Sekda Provinsi Jateng, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pandam IV Kodam Diponegoro Mayjend TNI Rudianto, pejabat utama Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro.

Kapolri mengaku sangat prihatin dengan meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Kudus ini. Dia meminta kepada semua pihak termasuk TNI dan Polri agar lebih intensif dalam penanganan Covid 19.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan di Kudus, Jawa Tengah, Minggu 6 Juni 2021.

Dari data yang diterima, Sigit  mengungkapkan jumlah yang terkonfirmasi Covi-19 ini berjumlah 7.975 orang, sedangkan sembuh 5.918 orang, dan meninggal dunia 659 orang. Hal ini menjadi perhatian khusus dirinya bersama Panglima dalam menangani Covid di Kabupaten Kudus.

“Hal ini memang menjadi perhatian kami, dengan adanya ketersediaan tempat tidur di 7 rumah sakit di Kabupaten Kudus yang semakin menipis dari 393 tempat tidur isolasi sudah terisi 359 tempat tidur (91%). Sementara ruang ICU dari jumlah 41 tempat tidur sudah terisi 38 tempat tidur (92%),” jelas Mantan Kapolda Banten ini.

Menurut Sigit dengan kondisi tersebut membuat Kabupaten Kudus dalam kondisi yang kurang baik apalagi jika terjadi penambahan kasus aktif di wilayah sekitarnya. Untuk itu dia meminta semua intansi baik TNI Polri, bersama sama menangani Covid di Kabupaten Kudus agar kembali pulih seperti semula.

“Masalah Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama bukan hanya pemerintah, TNI ataupun Polri saja. Tetapi hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memutus mata rantai Covid-19, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh karena itu kita semua harus bergerak bersama,” terangnya.

BACA JUGA  JELANG PILKADA,KPK Lakukan OTT Terkait TPK Pengadaan Barang/Jasa Kab.Banggai Laut Sulteng TA 2020

Dikatakan Sigit, saat ini pemerintah, TNI dan Polri membutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Minimal kata dia kita semua saling mengingatkan untuk disiplin terhadap protokol kesehatan yaitu 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan).

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, Polri bersama dengan TNI telah menyiapkan 8 water Canon untuk dilakukan penyemprotan secara masal di semua tempat yang ada di Kabupaten Kudus.

“Water Canon ini akan berjalan 3 hari sekali di Kabupaten Kudus untuk melakukan penyemprotan Disinfektan. Dengan cara pola berjalan sesuai dengan arah, pertama untuk menyehatkan situasi, kedua memberikan wawasan kepada masyarakat, ketiga PPKM Mikro harus lebih maksimal dalam penangan Covid di Kudus ini, jika masih kurang kita akan tambah lagi water Canon,” ungkap Kaplolri.

Kapolri juga menyampaikan, telah memerintah Kapolda Jawa Tengah untuk lebih fokus menangani enam desa yang terpapar Covid 19 untuk menerjukan satu SSK pasukan Brimob menjaga desa tersebut. Sehingga, tidak ada warga yang keluar kemanapun selama Isolasi mandiri ini.

“Selain itu, semua pasukan baik dari Babinsa, Bahbinkamtibmas, Bataliyon dan Brimob serta tenaga kesehatan, semuanya kita Floting di Kabupaten Kudus ini. Dengan harapan Kita ingin Kabupaten Kudus kembali kesemula, target kita Covid harus hilang dari Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi/Divisi Humas Polri

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *