oleh

Antisipasi penyebaran Covid-19, Polres Pangkep Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

PANGKEP, SULSEL–INDEKS.CO.ID —- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menerjunkan personil untuk melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) menghimbau komunitas motor dan warga masyarakat yang melakukan aktivitas malam hari di Kabupaten Pangkep, Sabtu 29 Mei 2021.

AKBP Endon Nurcahyo, Kapolres Pangkep

Menurut Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, kegiatan ini melibatkan seluruh Polsek jajaran Polres Pangkep baik perbatasan Barru sampai dengan perbatasan Maros, ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap Sabtu malam.

“Kami melibatkan personil Polres dan Polsek jajaran dalam melakukan Ops Yustisi setiap Sabtu malam, demi mencegah penyebaran covid-19 khususnya tempat keramaian seperti tugu bambu runcing dan taman musafir,” Kata Kapolres Pangkep.

Hal itu, kata dia sebagai langkah preventif Polri dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pangkep.

Begitu pula di Kecamatan Mandalle personil Polsek Mandalle melakukan himbauan tempat hiburan dan Cafe yang berada diwilayah hukum Polsek Mandalle serta mensosialisasikan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 06 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Serta Perbup Pangkep No.35 tahun 2020.

Harapannya ketika tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan melalui 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi) semakin meningkat, tentunya kasus positif Covid-19 di Pangkep bisa ditekan,harap AKBP Endon Nurcahyo.
(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Gelar Rapat Pengembangan Destinasi Wisata Labuan Bajo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *