oleh

Pelayanan Samsat dan SIM Polres Ciko, Libur Selama Idul Fitri

POLRES CIREBON KOTA,- INDEKS CO.ID__Guna mendukung operasi ketupat Lodaya 2021 dan juga memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk melaksanakan perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H. Pelayanan Samsat dan juga SIM diliburkan mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor : ST/959/V/YAN.1.1/2021 tanggal 28 Februari 2021.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. SH. S. IK. MH., melalui Kasat Lantas menyampaikan, ” ya benar bahwa pelayanan Samsat maupun SIM selama bulan Ramadan diliburkan. Dan akan dibuka kembali untuk melaksanakan pelayanan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021. Hal ini juga merupakan pengumuman yang dikeluarkan oleh tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat tertanggal 04 Mei 2021 di Bandung yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko, MA., Direktur lalu lintas Polda Jawa Barat KOMBES POL. Eddy Djunaedi, S.I.K dan kepala cabang PT Jasa Raharja Persero Jawa Barat Hendri Afrizal., SE, MM.,PIA, CfrA ” Tegas AKP Habibi.

” guna tetap memelihara kesadaran wajib pajak, dihimbau agar pembayaran PKB melalui non tunai dan e-samsat baik pada gerai ATM vintage dan PPOB pada aplikasi sipolin maupun Sambara. Kemudian bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa hari libur Idul Fitri dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Jika masyarakat tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang sesuai yang ditentukan maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru “. Tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK, MH, CPHR. perwira akpol 2012 ini.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas PB, AKBP Adjie Akan Lakukan Latgab TNI-Polri dan Pemda di Bumi Lasinrang

Selanjutnya untuk para personil anggota Polri melaksanakan tugas pengamanan di pospam Ops ketupat Lodaya 2021 yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon kota ” Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH  kasubbag humas Polres Cirebon kota.

Cirebon kota, 14 Mei 2021
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota
Iptu Ngatidja, SH.MH

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *