oleh

Lisrawati Kades Banggarema Serahkan Langsung BLT kepada Warganya

Konut_Sultra
www.indeks.co.id
Senin 10 Mei 2021

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa APBN tahun anggaran  2021 Desa Banggarema Kecamatan Andowia,Kabupaten Konawe Utara (Konut),Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diserahkan langsung oleh Lisrawati Kepala Desa Banggarema,Senin 10 Mei 2021.

“Sebanyak 44 KK penerima BLT hari ini kita serahkan langsung bantuannya sebesar Rp300 ribu per KK,”kata Lisrawati.

Menurut Lisrawati, BLT tersebut bersumber dari Dana Desa APBN Tahun anggaran 2021 dan diserahkan secara bertahap kepada masing-masing penerima menfaat BLT tersebut. “Untuk tahun 2021 ini BLT dibagikan secara bertahap sampai Desember 2021,”ucapnya.

Diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan terlebih lagi disaat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 sehingga kita perlu senantias secara bersama-sama saling membantu terutama kepada masyarakat yang kurang mampu melalui program Bantuan Langsung Tunai ini,jelasnya.

Data yang ada 44 KK tersebut layak menerima BLT dan yang lainnya ada yang menerima PKH dan bantuan lainnya tentunya tak menerima lagi BLT karena tidak boleh double penerimaannya mengingat data yang ada sudah disesuaikan dengan apa yang dilaporkan ke DPPKAD Kabupaten Konawe Utara serta ke Pemerintah Pusat sesuai program pemerintah Desa Banggarema Tahun 2021 ini,pungkas Lisrawati.

Kegiatan penyerahan BLT ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan sebelum masuk ruangan untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut para aparat dan perangkat Desa Banggarema serta para penerima Bantuan Langsung Tunai.
Laporan Abd Haris Gose
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polemik PT.DMS Tak Kunjung Ada Penetapan Tersangka, diduga di Beking Oknum APH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *