oleh

Polda Bali Bekuk Enam Pelaku Pembobol ATM, Satu Di Dor Petugas

BALI_INDEKS.CO.ID,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro, S.H didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Syamsi, S.H menggelar _press rilis_ pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat (23/4/2021).

Kepada awak media Dirkrimun Polda Bali mengungkapkan bahwa,pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi dan berdasarkan hasil interogasi pelaku telah melakukan aksinya di 15 TKP wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih dalam tahap pengembangan ucapnya.

Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA) Jepang dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),jelas Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro, S.H.

Dikatakannya,dari hasil penyidikan serta hasil pemeriksaan CCTV diruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. “Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung,”ungkapnya.

Ditegaskannya bahwa salah satu pelaku yang merupakan _residivis_ terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,”terangnya.

Masih kata Dirkrimum Polda Bali, Untuk pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial GY(45th), DB(39th), AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

BACA JUGA  Jam Pidsus Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013 -2019

Terakhir Dirkrimum didampingi Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor yang dipergunakan dalam melakukan aksinya, 2 buah mika plastik sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM, 1 buah chatter yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik, 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beropersi pada wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Alit)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *