oleh

Audiensi Ketua SKK Migas, Kapolri Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

Jakarta — indeks.co.id_Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, secara virtual, Jumat (16/4).

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal pentingnya pendampingan oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan sehingga terciptanya suasana iklim investasi yang sehat.

“Perlu pendampingan berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan seperti investasi baru, agar dikawal untuk memajukan iklim investasi, agar tidak ada penyimpangan,” kata Sigit dalam audiensi tersebut.

Tak hanya itu, Sigit juga memastikan bahwa, seluruh jajaran kepolisian bakal berkoordinasi dengan pihak SKK Migas untuk melakukan patroli di lautan.

“Kerjasama dengan Mabes Polri serta polda-polda untuk melaksanakan patroli di tengah laut,” ujar Sigit.

Polri, kata Sigit juga mendukung penuh program SKK Migas terkait dengan Road to 1 Milion atau 1 juta barel perhari. Sebab itu, perlu adanya komunikasi yang intensif antar-lembaga tersebut kedepannya.

Kesempatan yang sama, Dwi Soetjipto memaparkan soal PP 35 Tahun 2004 Tugas Pokok dan Fungsi SKK Migas serta kegiatan yang sudah dilakukan dan rencana kerja kebutuhan minyak dan gas di tahun kedepan, seperti rencana kerja 2021.

“Mempertahankan produksi dasar, transformasi R to P, water flood atau pengijeksian air, eksplorasi,” kata Dwi.

Dengan adanya tantangan dan harapan SKK Migas, Dwi menyebut, pihaknya berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang intens antara pihaknya dan Polri.

“Tantangan dan harapan industri migas terdapat permasalahan dilapangan yang harus dikoordinasikan kedepan, dengan baik,” tutur Dwi.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PWI Optimis Sultra Sukses sebagai Tuan Rumah HPN 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *