oleh

Kapolres Sinjai Siagakan Personil Bulan Suci Ramadhan dan Himbauan Patuhi Prokes

Sinjai–Sulsel,Indonesia Ekspress_Dalam rangka menciptakan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menyiagakan Personelnya dimesjid-mesjid guna mengamankan pelaksanaan Shalat tarawih, Kamis (15/4/2019) malam.

Personil Polres Sinjai Siap Siaga Beri Rasa Nyaman Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

Pengamanan yang dikoordinir oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto,S.Sos sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim saat melaksanakan ibadah Shalat di Mesjid.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, para anggota mengatur lalulintas dan membantu jamaah masjid untuk menyeberang jalan, dan Selain itu, mengawasi kendaraan jamaah yang terpakir di sekitar area mesjid, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Personil Sat Lantas Polres Sinjai saat mengatur arus Kendaraan di Wilayah Hukum Polres Sinjai

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa pengamanan Shalat Tarwih dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada jamaah yang akan menunaikan ibadah sholat tarwih, sekaligus memberikan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Personel yang pengamanan agar meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan serta pelaksanaannya buddy system. Ucapnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi dan pencegahan terhadap pelaku kejahatan seperti curanmor, dengan sasaran kendaraan jemaah yang sedang terparkir saat pelaksanaan sholat tarwih berlangsung. tuturnya.

Walaupun ada anggota yang berjaga-jaga di luar Mesjid, warga masyarakat tetap harus waspada, yang membawa kendaraannya ke Mesjid, agar dapat menguncinya dengan baik,” Imbau Kapolres Sinjai.
Redaksi: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pasca Pilkada 2020, Kapolres Soppeng Intens Berikan Imbauan Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *