oleh

Gubernur LIRA Sultra Serahkan SK Bupati LIRA Konawe Di Claro Hotel Kendari

Kendari — Sultra
www.indeks.co.id
Sabtu 3 Maret 2021

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe resmi dinakhodai oleh Satriadin. Hal itu dibuktikan setelah Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Karmin menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nomor 161/A1/Kep/W-4-DT-DT.8/V/2021.

Penyerahan SK DPD LIRA tersebut bertempat di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dihadiri oleh beberapa pengurus DPW dan DPD LIRA. Sabtu Malam (03/04/2021)

Pasca penyerahan SK dari DPP LIRA, Karmin menyampaikan bahwa semoga dengan terbentuknya DPD LIRA di Kabupaten Konawe LIRA bisa bersinergi baik dengan Instansi pemerintah maupun swasta.

“Jangan lupa selalu koordinasi dengan para pengurus yang tergabung dalam kepengurusan DPD LIRA Konawe. Karena tanpa koordinasi yang baik maka lembaga tidak akan berjalan dengan baik, ” pesan Karmin.

Selain itu, lanjutnya, tetap juga koordinasi dengan DPW LIRA Sultra, agar lembaga kita bisa terstruktur dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Bupati DPD LIRA Kabupaten Konawe Satriadin setelah diserahkam SK mengatakan akan siap mempertahankan rekor muri LIRA.

“Dan menjadi lokomotif pembangunan daerah Kabupaten Konawe, dalam hal ini pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Sekaligus menjadi agen kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat, ” tambahnya.

Tak lupa Satriadin mengucapkan terima kasih kepada dewan pembina DPD LIRA Konawe Nasrullah Faisal atas fasilitas yang disiapkan. Sehingga penyerahan SK ini bisa berjalan dengan nyaman. Pungkas Satriadin.

Laporan : Sultan
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Meninjau Latma Garuda Shield Ke-15 di Makalisung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *