oleh

Suhna Umawah Wakano: Pergantian Bendahara Kabag Umum Kantor Bupati Seram Bagian Barat Bukan Kewenangan Saya

Seram Bagian Barat (Indonesia Ekspres)-www.indeks.co.id
Rabu 31 Maret 2021

Menanggapi tudingan dirinya, Sahna Umawah Wakano angkat bicara soal pergantian bendahara Kabag umum kantor Bupati, kepada Indeks di kantornya, hari ini Rabu 31/03/2021.

Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar. Apalagi sampai menuduh dengan nada” Punya kuasa dan jabatan penting, sikap tegas “beraksi.” dan tancap gas.

Saya tidak punya kewenangan sama sekali untuk melakukan rotasi jabatan di lingkup Kabag Umum ini,”tegasnya.

“Perlu diketahui bahwa saya sendiri tidak tau soal pergantian itu, Karena pergantian itu adalah hak dari pejabat yang punya kewenangan.

Sebenarnya setiap ASN itu harus siap untuk ditempatkan dimana saja dan kapan saja, kita juga harus sadar bahwa jabatan ini hanya sementara bukan selamanya,”tandasnya

Lanjut Wakano, pergantian itu sudah sesuai dengan prosedur, dimana rotasi bendahara di lingkup pemerintah SBB itu berlaku satu tahun,”jelasnya.

Jika yang bersangkutan masih dipertahankan atau tidak, maka itu adalah hak dan kewenangan pejabat tertentu.

“Lagian juga yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya sebagai bendahara Kabag umum. Kan sudah selesai Desember lalu sesuai SK Bupati,” pungkasnya.

Yang bersangkutan salah kaprah dan tidak mengerti. Harusnya yang bersangkutan paham, bahwa Jabatan yang di emban dari Desember 2020 sampai Maret 2021 adalah jabatan disposisi sampai menunggu pimpinan dan bendahara Kabag umum yang baru.

Lebih bagusnya yang bersangkutan tanyakan langsung ke pk sekda, agar bisa jelas,”usul Wakano.

Jadi, ini bukan soal jabatan basah, atau bukan soal tak butuh waktu lama, atau bukan soal tancap gas. Tapi ini soal aturan,”tutupnya. (SP)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satu Saksi Kasus Tipikor PT.CSI Diperiksa Jam Pidsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *