oleh

Kunjungan Silaturrahim H Hamba Samal ke BKPRMI Maluku

Ambon — Maluku
www.indeks.co.id
Jum’at 26 Maret 2021

M Ilham Sipahutar ketua DPW Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia BKPRMI Maluku dan pengurus berkesempatan menerima kunjungan silaturahmi H. Hambra Samal, wakil direktur Pelindo II, Jumat 26/03/2021, di Sekretariat DPW BKPRMI.

Disela sela silaturahmi, Hambra Samal banyak memberikan motivasi ke pengurus BKPRMI Maluku. Harapannya BKPRMI dapat terus meningkatkan inovasi yang lahir dari setiap ide-ide dan gagasan para pengurusnya.

Tentunya ide dan gagasan itu harus terwujud untuk membentuk karakter pemuda remaja masjid Maluku yang maju, “jelas Samal.

Apresiasi pun patut diberikan kepada pengurus BKPRMI Maluku, lanjut Mantan Deputi Bisnis BUMN ini, ia juga sempat menceritakan berbagai pengalamannya yang terkait dengan BKPRMI semasa masih menjadi aktivis.

Dirinya pun menantang BKPRMI untuk menciptakan gebrakan gebrakan yang spektakuler.

Hal ini kata Samal, dapat menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat terhadap BKPRMI yang bukan hanya prioritasnya pada pembentukan remas akan tetapi kegiatan lain pun turut menjadi perhatian BKPRMI, misalnya, wisudah santri, jambore santri, FASI dan lainnya.

Samal juga berharap Sinergitas BKPRMI dan lembaga lembaga pemerintahan di Maluku harus tetap terjaga. Selain itu, BKPRMI dapat melakukan pembinaan lewat pembangunan mental keagamaan dan pendidikan karakter anak melalui pembinaan TK / TPA dan TPQ.

Sementara itu, Ilham Sipahutar Ketua DPW BKPRMI Maluku  pada silaturahmi tersebut menyampaikan beberapa hal tentang BKPRMI dan memperkenalkan pengurus BKPRMI yang menyertainya.

“Mudah-mudahan dengan silaturahmi ini bisa mensinergikan berbagai program yang berkaitan dengan BKPRMI kedepannya,” harap Ketua BKPRMI.

Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Redam Dampak Perlambatan Ekonomi Negara Maju, Pemerintah Akselerasi Peningkatan Kinerja Ekspor Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *