oleh

Kabareskrim Polri Silaturahmi ke Dirjen Bea Cukai, Bahas Sejumlah Kerja Sama

JAKARTA — INDEKS.CO.ID
JUM’AT 26 MARET 2021

Sejak resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada akhir Februari lalu, Komjen Pol Agus Andrianto rajin menjalin silaturahmi dengan instansi terkait guna memuluskan pelaksanaan tugasnya.

Hari ini, Jumat, 26 Maret 2021, Komjen Pol Agus Andrianto melanjutkan silaturahmi dengan mengunjungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani SE, MA, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta.

Pertemuan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini dimanfaatkan kedua belah pihak untuk memperkuat koordinasi dan hubungan kerja sama.

“Silaturahmi ke Dirjen Bea Cukai ini dalam rangka sinergi bersama dalam penegakan hukum dan menjaga NKRI”, ujar Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

Di antara kerja sama yang dibahas adalah terkait Program Sinergi Bersama Penertiban Impor, Cukai, Eskpor Beresiko Tinggi (PICEBT).

Kerja sama yang juga menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) lainnya ini bertujuan untuk pengamanan penerimaan negara, penertiban barang larangan dan/atau pembatasan, dan pemberantasan praktik KKN dan unfair trade.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta berbagai program sinergis penegakan hukum lainnya.

Ke depan, kedua belah pihak berharap dapat menjalin sinergi yang lebih erat di bidang kepabeanan dan cukai serta bidang pengawasan narkotika.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR Pembelian Gas Bumi Oleh BUMD - PDPDE Sumatera Selatan Diperiksa Jam Pidsus Kejagung RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *