oleh

Kuliah Umum di UI, Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa

JAKARTA–INDEKS.CO.ID
RABU 10 MARET 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kuliah umum kebangsaan yang digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Pascasarjana sekolah kajian strategik dan Global di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).

Kapolri memaparkan bagaimana peran Polri dalam rangka meningkatkan kerukunan hidup berbangsa dan penegakan hukum yang presisi untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Tantangan saat ini adalah tantangan polarisasi yang masih ada barier (hambatan) saat Pilkada dan Pilpres, belum move on untuk bersatu membangun bangsa ini,” kata Sigit mengingatkan.

Untuk itu, sambung Listyo, Polri ingin mengambil peran dalam menangani persoalan tersebut dengan mengarusutamakan moderasi beragama.

Moderasi beragama di Indonesia saat ini penting dilakukan didasarkan fakta bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat majemuk dengan berbagai macam suku, bahasa, budaya dan agama. Disamping itu, merubah mindset Polsek di seluruh Indonesia sebagai basis problem solving.

“Dan juga memberikan ruang dalam UU ITE untuk diberikan mediasi,” tanda Kapolri.

Disisi lain, Kapolri mengajak Alumni UI untuk melihat peluang bonus demografi di Indonesia agar dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan juga kesejahteraan demi kemakmuran masyarakat bisa meningkat salah satunya dengan merawat khebinekaan.

“Juga diperlukan upaya secara bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19 agar berdampak kepada perekonomian yang semakin baik,” tandas Listyo.

Dalam kuliah umum ini, Kapolri didampingi oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Kunjungan PM Hungaria, Presiden Bahas Peningkatan Sejumlah Kerja Sama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *