oleh

Satresnarkoba Polres Sidrap Gagalkan Ribuan Ekstasi Jelang Nataru

SIDRAP — SULSEL
Indonesia Ekspress (indeks.co.id)
Selasa 22 Desember 2020
Tak henti-hentinya jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel terus menorehkan prestasi.
Sukses menyelesaikan kasus narkoba zat Metapetamina jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilogram, 16 Desember 2020 pekan lalu.
Kini, kasus serupa kembali berhasil terungkap. Bedanya, yang terbongkar kali ini adalah zat Methylenediozymethamphetamine (MDMA) atau dikenal Pil Ekstasi.
Barang buktinya wow, lumayan besar dan banyak. Sedikitnya 1,710 butir obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin berhasil disita dari tangan Abdul Azis (27 tahun).
Pemuda kampung asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap berhasil ditangkap di perbatasan Parepare-Sidrap, tepatnya Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (21/12/2020) kemarin.
Pengungkapan ekstasi kelas kakap ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK, bersama unit khusus Resmob Satreskoba lainnya, pada pukul 14.30 Wita.
Dari tangan terduga kurir narkoba ini, barang bukti ribuan pil ekstasi ini berupa 17 sachet sedang yang berisikan pil extasi dengan jumlah 1700.
Adapula 1 sachet kecil berisikan 10 butir pil extasi yang terbungkus amplop putih. Totalnya sebanyak 1.710 butir.
Ada juga 2 buah pembungkus hitam makanan cemilan merk Brownies Crispy Bars.
Barang bukti lainnya ikut disita yakni sebuah motor Vino warna silver serta 1 unit Gawai Android merk Oppo.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK, melalui Kasat ResNarkoba AKP Andi Sofyan menjelaskan pengungkapan kasus ekstasi kakap ini berawal informasi masyarakat jika akan ada transaksi zat MDMA untuk pesta Natal dan pergantian malam Tahun Baru atau Nataru.
“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti. Dan Alhamdulillah membuahkan hasil,”lontar AKP Andi Sofyan, Selasa pagi (22/12/2020).
Menurut mantan Kasat Satreskoba Polres Pinrang ini menambahkan pelaku Abdul Azis ditangkap setelah dibuntuti usai menjemput barang haram itu dari seseorang di Kota Madya Parepare.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan dari mana ia dapatkan dan dimana dilempar penjualannya,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi menegaskan untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba (Lahgun) sekalipun pemain kecil hingga besar itu tidak ruang di wilayah hukum Sidrap.
“Intinya, segala bentuk pelaku penyalahgunaan narkoba kami tindak tegas. Tidak ada kata tolerir dan negosiasi. Kami komitmen sikat habis hingga ke meja hijau,”tegas Leonardo.
Sementara pengungkapan kasus ini menambah daftar prestasi jajaran Satreskoba Polres Sidrap dalam usaha menggulung sindikat perusak generasi bangsa.
Pekan lalu, tepatnya 16 Desember 2020, 989 gram atau hampir 1 Kilogram diungkap juga dengan pelakunya seorang perempuan muda bernama Iis Marsela.
IRT yang beralamat di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap ini ditangkap dirumahnya dan barang buktinya disembunyikan di kebun milik warga di Kelurahan Kadidi kecamatan Panca Rijang. (SR)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Bersama Tim Gabungan Intens Gelar Operasi Yustisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *