oleh

Sejak Tahun 2015, PT Selebes Pasific Mineral Tak Terdaftar di ESDM Sultra

Kendari–Sultra
www.indeks.co.id
Jum’at 18 Desember 2020

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroprasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah berakhir tahun 2015 lalu.

Foto : Ilustrasi

Tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung.

Parahnya, perusahaan tersebut sejak pelimpahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi PT Selebes Pasific Mineral tak terdaftar. “Pelimpahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi tahun 2014. 2014 sampai 2016 masa transisi dan selama dua tahun itu kan penyerahan IUP dan lain sebagainya. Nah, IUP dari SPM ini tidak diserahkan sehingga tidak dicatat,” tegas Kepala Seksi Pemetaan Wilayah dan Penerbitan Izin Dinas ESDM Sultra, Nining pada akhir pekan ini.

Ia juga mengaku bahwa keberadaan PT Selebes Pasific Mineral secara data base tidak ada sama sekali. “Bahkan waktu itu ada yang demo, dan kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui dengan aktivitas PT SPM,” paparnya.

Selain itu, wanita berhijab ini menjelaskan jika perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas itu sudah kewenangan pihak penegak hukum. “Ilegal itu dan itu ranahnya penegak hukum,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid membenarkan jika PT Selebes Pasific Mineral tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Terkait dugaan menambang di dalam kawasan hutan lindung tambahnya, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lokasi dalam rangka memastikan kebenarannya. “Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan,” tutupnya.

(Red*/Andi Jumawi/P2)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Pimpin Sertijab dan Penyerahan Jabatan PJU Kodam XIV/Hasanuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *