oleh

Miliki Alat Bukti Kecurangan di Pilkada Konsel, Paslon Ewako Gugat ke MK

Kendari–Sultra
www.indeks.co.id
Jum’at 18 Desember 2020

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel pada 16 Desember 2020 lalu.

KPUD menempatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) sebagai peraih suara tertinggi. Kemudian disusul Paslon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratam (Ewako) dan terakhir Paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS).

Keputusan rapat pleno itu dituangkan dengan Nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara di Pilkada Konsel.

Ketgam: Foto Paslon Ewako Saat Menyampaikan Kepada Media Atas Gugatannya di MK. (Doc.Kadir)

Namun, dua hari setelah pleno rakapitulasi perhitungan suara, Paslon yang diusung tiga partai besar itu mengajukan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).

Muh Endang menyampaikan, di Pilkada Konsel banyak terjadi kecurangan. Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan di MK. “Banyak bukti yang kami pegang, namun bukti itu kami rahasiakan. Kita tunggu saja,” tegasnya. Jumat, (18/12) malam.

Gugatan tersebut tambahnya dilakukan setelah berkonsultasi dengan partai, relawan, tim dan keluarga maupun para tokoh-tokoh di Kabupaten Konsel, pihaknya memutuskan mengajukan gugatan di MK. “Dan alhamdulilah hari ini hari jumat merupakan hari yang baik karena gugatan kami telah terdaftar atau diterima di MK,” bebernya.

Mantan wakil Ketua DPRD Sultra ini menyamapikan beberapa alasan dalam gugatan di MK.

Pertama merespon aspirasi relawan, tim, partai pengusung maupun pemilihnya, dan ingin memberi kepastian terhadap segala peristiwa dalam Pilkada Konsel baik yang nyata maupun rumor dan lain sebagainya. “Tentu akan lebih pasti lebih baik kita bawa di MK,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gegara dituduh mengambil ampas tahu, Ayah dan Anak parangi Juru Parkir

Kedua sebagaimana diketahui dari hasil Pilkada Konsel walaupun tiga pasang calon, namun faktanya terjadi pembelahan yang luar biasa di masyarakat antar pemilih nomor urut 1 dan nomor urut 3. “Untuk mengkanalisasi pembelahan itu maka lebih baik kt bawa ke MK. Yg tentu saja kt ketahui bersama keputusannya itu final dan mengikat,” paparnya.

Selain itu, Endang menuturkan, yang paling utama mengugatan di MK adalah meninggalkan legasi. Kemudian gugatan ini bukan semata-mata soal kekuasaan atau menjadi bupati dan wakil bupati Konsel, akan tetapi hasil gugatan tersebut apapun keputusannya pasti akan ada evaluasi atau perbaikan terhadap penyelenggaraan Pilkada Konsel. “Kami berharap MK memutuskan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Konsel, Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid meraih 75.985 suara. Kemudian, disusul pasangan Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama 73.359 suara. Terakhir diraih Paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) meraih 20.606 suara.

Laporan : Kadir
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *