oleh

Iptu Zulfan, Polsek Bahodopi Morowali Tangkap Pengedar Shabu

Bahodopi,Morowali (Sulteng)
www.indeks.co.id
Jum’at 18 Desember 2020

Polsek Bahodopi Polres Morowali,Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap Julman terduga pengedar Narkoba Jenis Shabu di kamar Kos miliknya Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jum’at (18/12/2020) sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.

Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, sekitar Pukul 02.00 Wita, informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi Narkoba di salah satu kos-kosan yang terletak di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, 0selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahodopi di pimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. Julman, saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket shabu-shabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai Rp. 1.375.000,-.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 1 set alat hisap shabu/ bong 1 botol lengkap, 1 buah pirek, 1 buah korek api gas.

”Petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi 1 buah KTP an. Lk. Julman, 1 Buah ATM BRI, 1 Buah SIM C, 1 Buah HP merk Relmi warna Biru, 1 Buah HP merk Nokia warna Biru ,” terang Iptu Zulfan,SH.

“Pelaku Lk. Julman berasal dari Pinrang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan”.
Saat diamankan P
Petugas, saat itu pelaku sedang bersama dengan pacarnya an. Pr. IK.

Saat ini Kami Polsek Bahodopi berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim Catur Prasetiyo Bersama Istri Berbagai Kasih Di Panti Asuhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *