HUKUMJAKARTANasional

Permohonan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

443
×

Permohonan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta–www.indeks.co.id
Kamis 17 Desember 2020

Permohonan penangguhan penahanan Ruslan Buton yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum ANDITA’S LAW FIRM Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri,Kamis 17 Desember 2020.

“Ruslan Buton hari ini keluar dari Penahanan Bareskrim berdasarkan Penetapan Majelis Hakim,” kata Ir Tonin Tachta Singarimbun SH Kuasa Hukum Ruslan Buton.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Ir Tonin Tachta Singarimbun,SH.

Menurutnya,Ruslan Buton keluar dari penahanan Bareskrim Polri setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan permohonan Kuasa Hukum / Terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.

Dikatakannya,dengan dikabulkannya penanguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,jelas  Tonin.

“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore  hari Kamis ini,”ungkapnya.

Lebih lanjut Tonin menyampaikan bahwa, Ruslan Buton ditangguhkan dalam tempo 19 hari sebelum lepas demi hukum tanggal 5 Januari 2021. Permohonan penangguhan dikabulkan demi rasa kemanusiaan sehingga tidak ada wajib lapor dan bebas tinggal serta berpergian kemana saja.
Diwajibkan hadir dalam persidangannya dan dihimbau untuk tidak membawa masa dalam persidangan,pungkas Tonin Tachta Singarimbun,SH Kuasa Hukum Ruslan Buton,via WhattShappnya.

Untuk diketahui Ruslan Buton dalam hal ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

BACA JUGA  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Redaksi/Publizher :Andi Jumawi
Sumber : Kuasa Hukum Ruslan Buton Ir Tonin Tachta Singarimbun,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!