oleh

Hasil Pleno KPU, Surunuddin Dangga – Rasyid Raih Suara Tertinggi di Pilkada Konsel

Kendari–Sultra
www.sulawesiekspress.com
Rabu 16 Desember 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel), Rabu 16 Desember 2020.

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (wabup), Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) meraih suara terbanyak.

Berdasarkan rekapitulasi, dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Konsel, Paslon Suara meraih 75.985 suara. Kemudian, disusul pasangan Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama 73.359 suara. Terakhir diraih paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) meraih 20.606 suara.

Ketgam: Foto KPU Konsel Saat Menyampaikan Hasil Pleno Pilkada Konsel. (Doc.Kadir)

Keputusan rapat pleno itu dituangkan dalam keputusan Nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel.

Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, jumlah keseluruhan suara sah sebanyak 170.050. Kemudian suara yang dianggap tidak sah ada 1.952, sehingga jika digabungkan suara sah dan tidak sah sebanyak 172.002. “Rekapitulasi suara ditetapkan pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillah, keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan di Andoolo 16 Desember 2020,” jelasnya sambil mengetuk palu sidang. Rabu (16/12).

Sementara untuk penetapan pasangan calon terpilih menunggu keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK). “Jika ada yang menggugat. “Jika ada yang menggugat, maka menunggu dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi jika tidak ada yang menggugat, KPU bakal menetapkan pasangan calon terpilih tiga hari setelah MK mengumumkan tidak adanya gugatan,” tutupnya.

Laporan : Kadir
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelang Rekapitulasi Surat Suara,Polres Pekalongan Tingkatkan PAM KPU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *