oleh

Tak Terima Hasil Pleno KPU Konsel, Paslon RAG-SS Gugat ke MK

Kendari–Sultra
www.indeks.co.id
Rabu 16 Desember 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan perolehan hasil pemungutan suara di Pilkada Konsel 9 Desember 2020.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 75.985.

Disposisi kedua diraih Paslon Muh. Endang – Wahyu Ade Pratama dengan raihan 73.359 suara dan posisi terakhir oleh calon Rusmin Andil Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) sebanyak 20.606 suara.

Terkait hasil pleno penetapan hasil perolehan suara terbanyak oleh KPU, Paslon RAG – SS secara tegas menolak hasil pleno tersebut dan bakal mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta. “Hasil pleno telah kami terima dan kami tidak menerima hasil pleno tersebut. Untuk itu, kami akan menggugat di MK,” jelasnya. Rabu, (16/12).

Ketgam: Foto Paslon RAG-SS Saat Menyampaikan Keterangan dalam Bakal Menggugat di MK. (Doc.Kadir)

Menurut RAG, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksi Paslon RAG-SS itu tidak ada dan diduga dimanipulasi. Untuk itu berita acara yang ditanda tangani lima Komisioner dan saksi itu tidak diakui. “Kami di Paslon nomor urut 1 tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno. Karena itu terkait adanya tandatangan dari saksi Paslon nomor 1 itu tidak sepengetahuan kami,” tegasnya.

“Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di MK pada tanggal 17 Desember 2020 dengan bukti bukti pelanggaran Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) oleh dua pasangan calon,” sambungnya.

Ia mengaku, dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan di MK, termasuk bukti bukti pelanggaran TSM. Mulai dari money politik, keterlibatan aparat, ASN dan termasuk dijadikannya tersangka mantan Plt Bupati dan juga Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin di Sentra Gakumdu Bawaslu Konsel. “Gugatan kami di MK bukan soal sengketa hasil, tetapi ini terkait TSM yang dilakukan Paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK,” tutupnya.

BACA JUGA  NA, Tersangka Tipikor Dana Desa Buronan Kejati Maluku Diamankan Tim Tabur Kejagung

Laporan : Kadir
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *