oleh

Kepala BNN Cirebon melakukan tes urine di Mhitas Diskhotik

Cirebon,Jawa Barat
www.indeks.co.id
Kamis 10 Desember 2020

Dalam agenda akhir tahun,Ketua BNN Cirebon AKBP Yayah Satya Negara,SH melakukan tes urine di Mhitas Diskhotik,Kamis 10 Desember 2020.

Ada 83 orang yang mengikuti tes urine,dari mulai personil, wanita pemandu lagu dan semua yang tergabung di menejemen Mhitas Diskhotik termasuk Oklay sebagai bagian umum Mhitas diskhotik,bahkan Yogi Krisdiantara sebagai manager Mithas diskhotik pun menawarkan diri untuk dites urine.

BNN akan menyisir 19 titik tempat hiburan malam yang ada di kabupaten dan kota Cirebon.
menurut Yayah Satya tempat hiburan malam baik itu Diskhotik atau pun tempat karaoke merupakan tempat yang rentan untuk peredaran Narkoba,”ujarnya.

Dari hasil tes urine ini,saya akan menyerahkan kepada menejemen perusahaan masing-masing dan apabila ada yang positif pernah memakai Narkoba, saya sarankan untuk melakukan Rehabilitasi Voluntry dan kami akan memberikan rujukan ke Puskesmas terdekat,”pungkasnya.

Ditempat berbeda tim media ini juga mewawancarai Yogi Krisdiantara sebagai pengelolah Mhitas Diskhotik.

“Saya menyambut baik adanya kegiatan ini dan saya juga berharap kegiatan ini selalu rutin dilakukan,”kata Yogi.

Ia berharap,mudah-mudahan personil saya masih menaati peraturan/menejemen yang saya buat,untuk tidak memakai Narkotika jenis apapun,ucapnya.

Ia tak mau adanya karyawan yang tidak patih pada aturan dan manajemen perusahaannya sehingga dia akan memberikan sangsi berat jika ada yang melanggar.”Kalau ada personil,menejemen dan karyawan yang positif memakai,saya akan bertindak tegas untuk mengeluarkan dari menejemen Mhitas Club dan silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Pasokan Beras Jelang Ramadan, Wapres Imbau Jaga Stabilitas Harga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *