oleh

Di Back Up TNI dan Tim Terbaik Polri, Kapolda Sulteng Berkantor di Poso Buru Kelompok MIT

JAKARTA–www.indeks.co.id____Rabu 2 Desember 2020__Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Abdul Rakhman Baso untuk berkantor di Poso. Hal ini dimaksudkan guna memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang diduga menjadi pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi.

“Perintah Kapolri hari Selasa 1 Desember 2020, Kapolda Sulteng berkantor di Poso dan diback up oleh tim terbaik Bareskrim Polri,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Desember 2020.

Lebih lanjut, Argo menuturkan, saat ini Satgas Tinombala yang merupakan gabungan aparat TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT. Tim Densus 88, pasukan TNI, dukungan drone serta intel IT dikerahkan guna membantu proses pengejaran.

“Pasukan satgas Operasi Tinombala ke wilayah Desa Lembahtongoa, Sausu,  Salatanga,” ujarnya.

Selain memburu Kelompok MIT, aparat gabungan juga melakukan trauma healing kepada warga paska aksi teror yang dilakukan kelompok MIT. Penempatan personel Brimob di tiga lokasi di areal transmigrasi Desa Levonu Sigi juga dikerahkan guna memberikan rasa aman kepada warga.

“Bantuan Sembako 400 paket dari Polda untuk masyarakat transmigrasi yang mengungsi di Dusun Levonu. Lalu perbaikan 6 buah rumah tinggal atau pos pelayanan umat sudah mulai dilaksanakan inisiasi dari Polda untuk kecepatan serta bantuan proses pemakaman korban berupa 4 peti mati dan bantuan duka air mata,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan pihaknya sudah melakukan dialog dengan tokoh masyarakat, agama serta tokoh adat Sulteng agar masyarakat tak termakan isu hoaks. “Pertemuan dengan pihak MUI, FKUB, media termasuk Komnas HAM sudah dilakukan untuk meredam suasana agar tetap kondusif,” tutup Argo.(Red*/Vio)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Aspirasi Masyarakat Wajib Diperjuangkan, Ini Cita-Cita Anak Kampung Milenial dari Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *