oleh

Tripika Sinjai Borong Silaturrahim Bahas Pencegahan Covid-19 dan Antisipasi Bencana Alam

Sinjai Borong,Indeks, Kepala Kepolisian Sektor Sinjai Borong Polres Sinjai Iptu Ambo Syahrir,SE bersama dengan Danramil Sinjai Borong Kapten Inf.Hoer Apandi silaturrahim di Ruang Kerja Camat Sinjai Borong Andi Muliati Anwar, S.Sos, M.H , Rabu (27/05/2020).
Kegiatan tersebut dalam rangka silaturahim Tripika setelah lebaran Idul Fitri 1441 H tahun 2020 M sekaligus membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat paska lebaran idul fitri secara umum dalam situasi pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas tentang penanganan dan percepatan pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) dimana Kecamatan Sinjai Borong adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Sinjai yang belum terdapat pasien terpapar Covid-19 yang sementara melanda dunia termasuk Indonesia.
Tripika Kecamatan Sinjai Borong bersepakat memperketat pencegahan di Posko terpadu gugus tugas cegah Covid-19 yang bertempat di lingkungan Jennae Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong (perbatasan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bulukumba), terhadap para pendatang dari luar Kecamatan Sinjai Borong.
Selain membahas perihal Pandemi Covid-19, Tripika juga membahas tentang langkah antisipasi bencana alam tanah longsor dan banjir dimana sekarang ini intensitas curah hujan tinggi yang sewaktu waktu bisa menimbulkan tanah longsor dan banjir mengingat wilayah Kecamatan Sinjai Borong termasuk dataran tinggi pegunungan.
Harapan Tripika Kecamatan Sinjai Borong, semoga penyebaran pandemi Covid-19 cepat berlalu di Indonesia dan bencana alam tidak terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Sinjai Borong dan Kabupaten Sinjai pada umumnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  IKAMI - JAT Gelar Aksi di UPP Kelas III Kolaka, Ternyata Ini Alasannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *