oleh

Kapolsek Sinjai Utara Polres Sinjai Bersama Personel Pantau Dan Amankan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Sinjai Utara, Sinjai, Indeks, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terhadap masyarakat yang terdampak dan kurang mampu akibat pandemi Covid-19 agar dapat sedikit meringankan beban mereka, Rabu 27 Mei 2020.
Para penerima Bantuan Sosial Tunai yang telah menerima surat pemberitahuan penerima bantuan dari pemerintah desa/kelurahan secara by name by addres dan diwajibkan memperlihatkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), namun jika penerima diwakili maka wajib memperlihatkan Kartu Keluarga asli dan nama penerima tercantum identitasnya dalam Kartu Keluarga tersebut. Bukti tersebut kemudian diserahkan ke petugas penyalur untuk menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Dalam giat ini Kapolsek Sinjai Utara AKP H. Abd. Haris, S.Sos bersama personel melakukan pengamanan penyaluran BST tersebut. Tampak AKP H. Abd. Haris sedang memantau sekaligus pengamanan penyaluran BST di sejumlah tempat di Kecamatan Sinjai Utara.

“Untuk Kecamatan Sinjai Utara, giat penyaluran BST dibagi 6 lokasi, sehingga personel juga telah kami tempatkan masing-masing di lokasi tersebut, agar penyaluran BST ini dapat berjalan aman dan lancar,” kata Kapolsek.

Pada kesempatan yang sama, kepada warga penerima bantuan agar mempedomani protokol covid-19, diimbau selalu menjaga jarak aman, tetap menggunakan masker agar penularan Covid-19 dapat dicegah.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *