oleh

Diduga KTP Palsu, Wasekjend PB HMI Desak Polda Sultra Segera Tangkap WNA Sebagai Pengguna

INDEKS KENDARI, Beredar kabar adanya seorang warga negara China di Kabupaten Konawe Utara melakukan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi warga negara Indonesia.
Ia adalah Mr. Wang pria kelahiran Shanxi 1964 berkewarganegaraan China menggunakan nama Wawan Saputra Razak dalam KTP Palsunya.
Menurut informasi yang dikutip media www.liputan6.com, Mr. Wang merupakan pemodal dan pimpinan pada dua perusahaan tambang di Konawe Utara. Selama bertahun-tahun berada di Sultra, dia sudah menikahi seorang wanita lokal dan beraktivitas di sana menggunakan identitas palsu.
Kejadian itu bermula ketika WNA tersebut dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara oleh salah seorang warga Konawe Utara bernama Irwan yang setelah melakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota kendari, mendapatkan fakta bahwa pria yang berasal dari Provinsi Shanxi China itu tidak pernah melakukan perekaman KTP alias telah mencetak KTP palsu/bodong.
“Bersama itu KTP, dia memiliki kartu keluarga (KK) dan buku nikah yang kami duga palsu juga, Dalam KTP TKA China itu, dia tinggal di Kota Kendari, ternyata setelah kami cek tiada orang dimaksud,” ujar Irwan beberapa hari lalu (30/4/2020).
Irwan menceritakan, Mr Wang sudah bertahun-tahun menjadi pemodal pada dua perusahaan tambang. Perusahaan ini, melakukan eksplorasi nikel di wilayah Konawe Utara dan Mr Wang menjadi pemodal utama.
Sementara itu Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, Asni Bonea membenarkan soal KTP palsu. Dia menyatakan, sudah menerima laporan dari warga dan langsung mengecek.
“Kami diminta membuat verifikasi keabsahan KTP diduga palsu itu. Lalu kami mengecek dan kami tak menemukan adanya kesesuaian data soal identitas Wawan Razak Saputra, artinya Wawan Razak Saputra tidak pernah melakukan perekaman di Kantor Catatan Sipil,” ujar Asni Bonea.
Pemalsuan KTP yang dilakukan oleh WNA Pemilik Perusahaan tambang di Konawe Utara, mendapat kecaman dari Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelasa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan KTP yang dilakukan oleh Mr. Wang merupakan Tindakan Pidana karena melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dalam Pasal 95 B menegaskan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Itu Jelas Pidana, karena tegas dalam UU No. 24 Tahun 2013 menjelaskan bahwa pelaku pemalsuan KTP dipidana minmal penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, apalagi ini dilakukan oleh WNA selama bertahun-tahun untuk memuluskan kepentingan bisnis tambangnya”, jelas Wakil Sekjen PB HMI.
Lanjut kata Ikram, ia meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk tidak banyak berspekulasi lagi dalam melakukan penindakan terhadap WNA pelaku pemalsuan KTP karena perbuatannya telah terkonfirmasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari yang menerangkan bahwa KTP milik Mr. Wang adalah Palsu.
“Kami minta Polda Sultra untuk tidak banyak berspekulasi, segera tangkap WNA pelaku pemalsuan KTP itu. Kadis Dikdukcapil Kendari telah membenarkan perbuatan Mr. Wang telah melakukan pemalsuan KTP,” tegas Ikram.
Ia juga mendesak penyelidikan oknum-oknum yang terlibat dalam memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi KTP Atas nama Wawan Saputra Razak milik Mr. Wang karena UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 94 juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
“Selain itu mohon pihak polda juga selidiki oknum yang terlibat dalam memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi KTP Atas nama Wawan Saputra Razak milik Mr. Wang karena Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 pelaku dapat dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah,” tutupnya.
Laporan : Tim.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Rakyat, Pemprov Sulsel dan Pemkab Soppeng, Gelar Pasar Murah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *