oleh

Lawan Covid-19, Pemkab Soppeng Datangkan SWAB PCR

 
INDEKS,SOPPENG, Menghadapi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Soppeng, H.A.Kaswadi Razak Bupati Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan mendatangkan alat pendeteksi Pandemi Covid-19 ini, namanya SWAB PCR.
Hal ini terungkap saat Bupati Soppeng memberikan sambutan pada kegiatan Launching Program Jaring Pengaman Sosial dari Dinas Sosial berupa Paket Bantuan Sosial Sembako  bagi Masyarakat Terdampak Covid 19 di Gedung Pertemuan Masyarakat Kota Watansoppeng,Jum’at 1 Mei 2020.
Dalam sambutannya Andi Kaswadi menegaskan bahwa dalam situasi seperti sekarang ini, Saya meminta dengan hormat demi keselamatan Kita bersama, peran  tokoh Agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat, bahwa kita menghadapi situasi seperti ini butuh suatu kebersamaan,ucapnya.
Lanjut Bupati Soppeng ,tidak bisa kita beranggapan,bahwa segala  sesuatunya adalah kehendak Allah SWT, tapi kita diwajibkan untuk berusaha, kita harus kerja, kita harus sama-sama selamat, untuk itu,tolong disampaikan kepada masyarakat minimal keluarga,harapnya.
“Kami pemerintah kabupaten Soppeng  telah melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi, oleh karena itu kami berharap agar masyarakat menyadari dengan situasi ini, bagi yang tidak “Sadar” maafkan kami, akan tindak tegas demi keselamatan kita semua,tegasnya.
Dikatakannya, mungkin di Soppeng,ribuan akan kita Swab,  saya ingin masyarakat Soppeng bebas Dari covid 19, walaupun konsekuensinya banyak tantangan, banyak hambatan yang kita hadapi, kami harus tegas demi menyelamatkan masyarakat Soppeng dari covid-19 ini,ujar Andi Kaswadi.
Oleh karena,lanjutnya, itu patut kita syukuri, alat Swab PCR yang mampu mendeteksi masyarakat terjangkit covid 19 sudah kita miliki, tidak ada daerah lain yang miliki selain daerah kita, untuk memberikan rasa aman, jaminan keselamatan itu yang harus dihadirkan, walaupun biayanya besar, demi menyelamatkan masyarakat Soppeng,tutup Bupati Soppeng.
Redaksi : www.indeks.co.id

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pimpin Sertijab Dua PJU Kodam, Pangdam XIV/Hsn : Semakin Tinggi Jabatan Semakin Besar Beban Tugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *