oleh

Diduga Tak Ada Asas Manfaat, Pengolahan Aspal PT MPS di Sorot

INDEKS,MUNA SULTRA, Di tahun 2020 ini masyarakat dihadapkan dengan wabah Covid-19 sehingga berdampak pada perekonomian. Hal itu warga membutuhkan perhatian dan bantuan dari berbagai perusahaan.

Namun disayangkan, salah satu perusahaan PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang beroperasi di Desa Lasalepe, Kecamatan Lasalepe, kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kehadiran PT MPS bergerak di bidang pengolahan Aspal di Kabupaten Muna, tidak memiliki asas manfaat dan malah acuh tak acuh. Padahal masyarakat tersebut membutuhkan perhatian serta bantuan ditengah mewabahnya Virus Corona,”kata Sunarto tokoh Pemuda Lasalepe Muna, Sunarto kepada media www.indeks.co.id melalui rilisnya, Jumat 1 Mei 2020.

Sunarto mengatakan, bahwa setiap perusahaan wajib peduli dengan memberikan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Bentuk tanggungjawab sosial dari CSR ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa bagi anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut,”ungkap Sunarto.

Kalau kita lihat secara regulasi perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”,ucapnya.

Tetapi, tegasnya, PT. MPS tidak ada rasa pedulinya kepada masyarakat setempat, malah perusahaan tersebut menggunakan fasilitas desa seenak enaknya yakni penggunaan jalan desa maupun jalan tani,cetus Sunarto.

“Fasilitas jalan aset desa digunakan PT MPS hingga mengakibatkan jalan tersebut jadi rusak,”beber Sunarto.

BACA JUGA  Kapolsek Sinjai Barat Dampingi Petugas Contract Tracing Kepada Warga Yang Sempat Kontak Erat Pasien Positif Covid-19

Laporan : Tim Redaksi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *