oleh

Cegah Pandemi Covid-19, Pemdes Corawali Panca Lautang Sidrap Lakukan Ini

INDEKS, SIDRAP, Pemerintah Desa (Pemdes) Corawali Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mencegah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melakukan penyemprotan Disinfektan dan pembagian masker secara gratis kepada warga desa Corawali, Senin 20 April 2020.
“Kita lakukan upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Desa Corawali dengan melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan tempat ibadah,”kata Andi Muhammaf Alimuddin Kepala Desa Corawali.
Menurut Andi Muhammad Alimuddin, selain penyemprotan disinfektan, nanti setelah pesanan masker sebanyak 5.500 buah akan dibagikan ke masyarakatnya secara gratis, dananya dari Dana Desa APBN tahap I tahun 2020 untuk pencegahan pandemi Covid-19, ucapnya.
“Kita akan membagikan 5.500 masker untuk dibagikan ke warga menggunakan dana pinjaman dan dana pribadi serta membuat bio security dengan anggaran 1,5 juta.
Kepala Desa Corawali yang dilantik pada November 2019 ini menambahkan bahwa, upaya yang ia lakukan ini sudah dirapatkan dengan semua aparat desa termasuk dengan pihak BPD sehingga apa yang ia lakukan akan menjadi tanggung jawab bersama agar apa yang kita lakukan ini kita bisa awasi bersama,jelasnya.
“Sayangnya anggaran Dana Desa baik pusat maupun daerah tahap pertama belum cair sehingga terkendala untuk pengadaan masker dan bio security, sehingga kita harus meminjam dana,”kata Kades Corawali.
Terakhir ia ungkapkan bahwa dengan adanya wabah pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat banyak mengalami kemerosotan. Sementara untuk pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih dalam tahap pendataan,pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Pising Kecamatan Donri-Donri pantau langsung pelaksanaan kegiatan vaksin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *