oleh

Berbagi dengan Warga Terdampak Covid-19, Hj Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI Kerjasama Kamijo

INDEKS, PADANG, Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Hj Lisda Hendrajoni anggota DPR RI didampingi DPD Kamijo Pesisir Selatan Padang menggelar Bakti Sosial (Baksos) bagi-bagi Sembilan Bahan Pokok (SEMBAKO), Senin kemarin 20 April 2020.
“Bantuan Sembako ini merupakan bantuan dari Ibu Hj Lisda Hendrajoni anggota DPR RI yang diserahkan langsung di Rumah Jabatan Bupati Pesisir Selatan untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”kata Rudi Ginting Ketua DPW Kamijo Sumbar,Selasa 21 April 2020 melalui Via WhattShappnya.
Menurutnya, selain warga yang sedang Pyshic Distancing atau jaga jarak serta warga yang dirumah bantuan sembako ini juga diperuntukkan kepada para tukang ojek pangkalan yang ada di daerah ini.
Lanjut Rudi Ginting, bahwa dalam kegiatan pembagian sembako ini, dirinya bersama anggota DPW Sumbar dan DPD Pesisir Selatan langsung ke lokasi melakukan pembagian kepada warga dan tukang ojek pangkalan dimana mereka saat ini terdampak Covid-19,ujarnya.
Melalui rilisnya, Rudi Ginting menyampaikan bahwa, Ibu Hj Lisda Hendrajoni menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kader Militan Jokowi Sumbar dan Pesisir Selatan yang telah bekerja sama dengan pihaknya untuk membantu warga dalam pembagian Sembako ini, sehingga dengan demikian warga yang terdampak Covid-19 bisa menerima bantuan ini dengan tepat sasaran, untuk itu, masih kata Rudi Ginting, kedepan bantuan yang akan disalurkan oleh Ibu Hj Lisda Hendrajoni tetap akan di koordinasikan dengan pihak Pemda dan Kamijo dalam hal penyalurannya, tukas Rudi Ginting.
Untuk diketahui, Sembako yang dibagikan ini juga mendapatkan apresiasi dari Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada anggota DPR RI Ibu Hj Lisda yang telah rela bertemu masyarakat untuk membagikan bantuan sembako, sehingga harapan masyarakat memiliki anggota dewan yang perhatian kepada rakyatnya dapat terwujud.
Redaksi : Andi Jumawi
 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Merdeka Belajar Episode Ke-12: Sekolah Aman Berbelanja bersama SIPLah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *