oleh

Ketua CBS Jalasenastri STTAL Berbagi Masker ditengah Wabah Covid 19

INDEKS, TNI AL STTAL Surabaya, Ketua Cabang Berdiri Sendiri (CBS) Jalasenastri STTAL Ny. Ina Avando secara simbolis memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker kepada Komandan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Laksamana Pertama TNI Ir. Avando Bastari M. Phil di hadiri pejabat teras STTAL di Loby Gd. Soewarso Kampus STTAL Jl. Bumimoro – Morokrembangan Surabaya. Jumat (17/4/2020).
Penyerahan bantuan alat pelindung diri berupa masker kepada Lembaga Pendidikan STTAL diterima langsung Komandan STTAL
yang disaksikan Pengurus Cbs Jalasenastri STTAL dan para pejabat STTAL, sebagai bentuk dorongan semangat dan kepedulian sebagai istri prajurit TNI Angkatan Laut dalam meringankan beban tugas para suami sehari-hari guna memerangi cegah sedini mungkin penyebaran Covid-19 dilingkungan Kampus STTAL Bumimoro.
Dalam menghadapi perkembangan penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat di kota Surabaya dibutuhkan peran serta semua lapisan masyarakat, organisasi, instansi terkait untuk saling bahu mambahu memerangi wabah Covid 19 di lingkungan kerjanya dengan segala kemampuan saling membantu khususnya di lingkungan Lembaga Pendidikan Kampus STTAL yang dilakukan oleh ibu-ibu Pengurus Cbs Jalasenastri STTAL dengan membagikan masker kepada para personel dan mahasiswa STTAL.
Peran serta ibu-ibu Cbs Jalasenastri STTAL dalam upaya mendukung pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan yakni membagikan alat pelindung diri (APD) berupa masker hasil karya mandiri ibu-ibu Cbs Jalasenastri STTAL guna pencegahan dini penyebaran Covid 19, kepada personel STTAL maupun mahasaiswa STTAL dilingkungan Kampus STTAL Bumimoro Surabaya.
Sumber Berita Bagian Penerangan STTAL
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Idul Adha 1442 H, Kabareskrim Polri: Sembelih Sifat Hewani dalam Diri Kita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *