oleh

Cagub Sumbar Fakhrizal bersama DPW Kamijo Bagi-Bagi Sembako

INDEKS,PADANG (SUMBAR),Tingkat kepedulian seorang Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Fakhrizal,M.Hum bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kader Militan Jokowi (Kamijo) Provinsi Sumatera Barat kembali diwujudkan dengan melakukan pembagian bantuan berupa Sembilan Bahan Pokok (Sembako) kepada keluarga kurang mampu dan khususnya yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di sungai Latung kampung Jambak Kecamatan Koto Tangah Padang, (Sumbar), Jum’at 17 April 2020.
Fakhrizal merupakan salah satu Cagub Sumbar yang mendapatkan dukungan penuh dari DPP Kamijo dan DPW Kamijo, DPD Kamijo daerah ini. Figur Fakhrizal ini dikenal dekat dengan masyarakat dan berjiwa sosial serta sangat prihatin dengan lingkungan, sehingga masyarakat daerah ini begitu senang mendapatkan Cagub yang satu ini.
“Bantuan Sembako ini, kami serahkan kepada Kamijo untuk selanjutnya di serahkan kepada warga kurang mampu terkhusus yang terdampak Covid-19,”kata Fakhrizal.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, apalagi saat ini sedang dilakukan Distancing dengan adanya pandemi Covid-19 ini, olehnya itu Kamijo Sumbar turun lapangan melakukan pembagian Sembako,ucapnya.
Ditempat yang sama, Rudi Ginting, Ketua DPW Kamijo Sumbar, kepada Indeks mengatakan, Kamijo Sumbar bekerjasama dengan Cagub Fakhrizal hari ini membagikan Sembako kepada warga kurang mampu, khususnya yang terdampak Covid-19 di terima langsung oleh Ninik Mamak Kampung Jambak, Kecamatan Koto Tangah Padang.
” Dengan adanya bantuan Sembako ini, warga Sungai Latung Kampung Jambak sangat mengapresiasi Cagub Fakhrizal dan Kamijo yang telah memberikan bantuan ini, dimana saat sekarang ini sedang sulitnya hidup dalam himpitan ekonomi dan Pandemi Covid-19,”ucap Rudi Ginting.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Lansia DPC PRBIJ Jember lakukan Pembagian sembako

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *