oleh

Presiden: Fokuskan Semua Kekuatan Kita pada Upaya Penanganan Covid-19

INDEKS, BOGOR, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menegur daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo mencermati adanya sejumlah daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran bagi penanganan Covid-19. Padahal, hal tersebut telah diinstruksikan Presiden untuk merespons situasi yang disebabkan karena penyebaran virus korona jenis baru yang telah menjadi pandemi global.
“Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur,” ujarnya saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2020.
Kepala Negara mencatat bahwa setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka. Ada pula 140 daerah yang diketahui belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan. Bahkan, ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” kata Presiden.
Mengingat hal itu, Presiden kembali meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk membuat pedoman bagi daerah dalam melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ucapnya.
Presiden juga menegaskan kepada jajarannya baik di pusat maupun daerah agar mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya pada penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Tiga prioritas yang harus menjadi pegangan bagi pusat dan daerah dalam hal ini ialah melakukan penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, mempersiapkan jaring pengaman sosial (bantuan sosial), dan menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal terdampak Covid-19.
Bogor, 14 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Baksos, Kapolres dan Waka Polres Tapanuli Utara temui Warga Kurang Mampu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *