oleh

Hadapi Dampak Covid-19, Presiden: Tidak Boleh Pesimistis, Hadapi dengan Kerja Keras

INDEKS,BOGOR,Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk tetap berikhtiar dan bekerja keras dalam memulihkan dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Baik Indonesia maupun mayoritas negara lainnya diprediksi akan mengalami koreksi tajam terhadap target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 ini.
“Kita harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario. Tidak boleh pesimistis. Kita harus tetap berikhtiar dan bekerja keras dalam upaya pemulihan-pemulihan baik pemulihan kesehatan maupun ekonomi. Insyaallah kita bisa,” ujarnya dalam sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2020.
Sebelumnya, berbagai lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia juga memprediksi ekonomi global tahun 2020 akan memasuki periode resesi. Data perkiraan yang diterima oleh Presiden, ekonomi global disebut dapat tumbuh menjadi minus 2,8 persen.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 yang mungkin ditimbulkan hingga tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dibutuhkan perhitungan dan persiapan yang teramat cermat untuk menghadapi hal tersebut.
“Saya ingatkan, kita harus tetap fokus pada misi besar kita yaitu reformasi struktural yang harus terus tetap berjalan,” tuturnya.
Reformasi struktural yang mencakup reformasi regulasi, reformasi birokrasi, dan reformasi dalam peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi sebagai misi besar Indonesia harus terus dijalankan.
Bogor, 14 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan 4K, Peluang Dongkrak Wisata Halal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *