oleh

Perluas Cakupan Pemeriksaan Spesimen dengan Pengujian PCR

JAKARTA,INDEKS,Presiden Joko Widodo menginstruksikan dilakukannya percepatan pemeriksaan sampel melalui tes PCR (polymerase chain reaction) dengan cara memperluas jangkauannya melalui penambahan lokasi atau lab pengujian. Selain memperluas jangkauan tersebut, percepatan juga dimaksudkan untuk mengurangi antrean pemeriksaan sampel utamanya di daerah episentrum Covid-19.
“Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang memang sudah diperbanyak untuk tempat lab-nya. Dulu hanya 3, sekarang sudah meloncat menjadi 29 tempat dari 78 yang dipersiapkan,” ujar Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 April 2020.
Hingga saat ini, pemeriksaan melalui metode PCR telah menjangkau sebanyak 26.500 pemeriksaan. Namun, untuk mempercepat proses penanganan, Kepala Negara mengharapkan agar paling tidak dalam satu hari dapat dilakukan pemeriksaan dengan jumlah di atas 10.000 tes.
“Oleh sebab itu saya sangat menghargai pengadaan 18 buah alat tes PCR cepat yang dilakukan oleh Kementerian BUMN yang minggu ini saya kira 1 sampai 3 alat itu sudah bisa diinstal. Sehari 1 alat bisa 500 PCR. Berarti kalau 18 (alat) per hari bisa mengetes 9.000 PCR. Ini sangat baik,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Presiden mengingatkan jajarannya untuk mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai pasien ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Data terpadu tersebut menyangkut soal jumlah pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, jumlah positif terpapar Covid-19, hingga yang sudah dilakukan pemeriksaan PCR. Data-data tersebut selanjutnya dibuat agar mudah diakses oleh semua orang.
“Saya minta data-data dan informasi ini betul-betul terintegrasi semua kementerian masuk ke gugus tugas sehingga informasi itu semuanya ada. Harusnya ini setiap hari bisa di-update dan lebih terpadu,” kata Presiden.
Jakarta, 13 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumwi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemenparekraf Raih Nilai Terbaik Manajemen SDM ASN Tahun 2021 dari BKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *