oleh

Arahan Presiden Soal Manajemen Penanganan Pasien Hingga 'RS Tanpa Dinding'

JAKARTA,INDEKS,Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 April 2020. Salah satunya, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk betul-betul mengatur manajemen penanganan pasien terdampak virus korona.
“Jangan semuanya masuk ke rumah sakit yang ada. Tetapi tentu saja yang ringan, yang sedang, akan lebih baik kalau dibawa ke Wisma Atlet, ini semua rumah sakit harus tahu. Kemudian yang perlu penanganan intensif, bisa dibawa ke rumah sakit yang ada dan kalau yang tidak perlu penanganan intensif, bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri,” kata Presiden.
Dalam penanganan pandemi virus korona atau Covid-19, Kepala Negara juga menyebut bahwa Indonesia memiliki “rumah sakit tanpa dinding” atau telemedicine. Hal ini yang juga membedakan Indonesia dengan negara lain dalam penanganan Covid-19.
“Saya juga sangat menghargai ini yang belum banyak diungkap, bahwa kita memiliki rumah sakit tanpa dinding, telemedicine. Ini akan sangat bagus kalau ini bisa disampaikan, ini saya kira bedanya kita dengan negara lain,” imbuhnya.
Dengan adanya fasilitas telemedicine tersebut, Presiden menjelaskan, tidak semua orang harus pergi ke dokter atau ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatannya. Dengan demikian, risiko penularan kepada tenaga medis bisa dikurangi.
“Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang beberapa perusahaan aplikasi teknologi sudah masuk dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dari yang sebelumnya hanya 4 juta, sekarang sudah mencapai lebih dari 15 juta orang menggunakan aplikasi ini, ini sangat bagus,” jelasnya.
Di samping itu, Presiden kembali mengingatkan pentingnya pemakaian masker dan menjaga jarak bagi semua orang. Demikian halnya dengan isolasi di daerah guna memotong rantai penyebaran virus korona.
“Saya kira penting sekali terus disampaikan sehingga mereka tahu betul yang namanya jaga jarak itu apa, yang namanya isolasi itu apa, dan ini akan bisa mencegah tersebarnya (virus) korona ini lebih meluas,” ungkapnya.
“Kemudian tolong dicek hal-hal yang berkaitan ventilator, dengan APD (alat pelindung diri), jangan sampai ada yang masih mengeluh kekurangan ini. Agar suplainya betul-betul dilihat sehingga tidak ada keluhan di bawah,” tandasnya.
Jakarta, 13 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terkait Kasus Tipikor Pengadaan Pesawat PT.Garuda Enam Orang Diperiksa Jam Pidsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *