oleh

Presiden: Pengambilan Keputusan Terkait PSBB Harus Hati-hati

INDEKS,JAKARTA, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi virus korona atau Covid-19 saat ini, semua pengambilan keputusan haruslah didasarkan pada sikap kehati-hatian dan tidak terburu-buru. Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh,” kata Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2020.
Menurut Kepala Negara, pelaksanaan PSBB juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah sebelum nantinya Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Presiden menjelaskan bahwa keputusan menetapkan status PSBB di suatu daerah didasarkan pada pertimbangan berbagai hal.
“Kita tahu, bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” jelasnya.
“Ini penting sekali. Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” tandasnya.
 
Jakarta, 9 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyaluran Kartu Bansos Non Tunai Program Sembako Dikawal Personel Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *