oleh

Bupati Pamekasan Pastikan Pasien RSUD Berstatus PDP Civid-19 Meninggal Dunia, Belum Terkonfirmasi Positif Terjangkit Virus Covid-19

PAMEKASAN,MADURA,JATIM_www.indeks.co.id
Meninggalnya seorang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo Pamekasan, pada hari Jum’at 20 Maret 2020 lalu, nampaknya telah menjadi Atensi sekala perioritas Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, pada Jumat malam 20 Maret 2020 langsung menggelar jumpa pers, sikapi issu senter yang telah berkembang menjadi konsumsi publik tersebut.
Dalam jumpa persnya, Badrut Tamam menyatakan, bahwa pasien berstatus PDP Covid-19 yang dirawat di RSUD Pamekasan sejak kamis 19 Maret 2020 lalu yang meninggal dunia pada jumat kemarin itu dipastikan belum terkonfirmasi positif terjangkit virus Covid-19. Kendati demikian, pihaknya tetap masih menunggu hasil laboratorium.
“Bisa saja penyakitnya itu demam berdarah, atau bisa jadi penyakit yang lain. Adapun rumor asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa ini Covid-19, itu saya nyatakan masih belum bisa disimpulkan. Sebab, untuk memastikan bahwa pasien yang meninggal itu Covid-19 atau tidak, kita harus menunggu hasil laboratorium,” katanya dalam pres rilis yang digelar di Pendopo Ronggosukowati. Jumat (20/02/2020) malam.
Meski telah dipastikan terbilang aman dari persoalan wabah virus Covid-19 tersebut, namun Bupati Pamekasan, Badrut Tamam menghimbau agar masyarakat Kabupaten setempat tetap tenang dan harus kondusif.
Sebagai langkah tindakan pengamanan cepat dalam hal menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui sistem menejemen birokrasinya yang menejibel itu akan terus bekerja secara cepat dengan tahapannya yang jelas, tepat dan bergulir secara otomatis. *(Nang).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kades Taeng dan Sekdes Taeng Bersama LSM LABRAKI Sanksi Pembuang Sampah Sembarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *