oleh

Bawaslu Soppeng Telah Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan PPS

Soppeng, (Sul-Sel)_www.indeks.co.id–Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Soppeng dibawah pimpinan Winardi selaku Ketua Bawaslu telah menindaklanjuti laporan aduan salah satu Calon anggota PPS Kecamatan Marioriwawo, Hasniyati terkait dugaan pelanggaran Pemilihan anggota PPS di wilayah itu,Rabu (18/3/2020).

Foto : Proses tindak lnjut laporan Hsniyati di Bawaslu Soppeng.(Doc.Istimewa)

Ketua Bawaslu Soppeng, Winrdi dalam keterangan mengatakan, Jadi pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar Pukul 19:50 wita Bawaslu Kabupaten Soppeng telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor an.Saudari Hasniyati,ucapnya.
Menurutnya, Pelapor melaporkan adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme pada perekrutan calon anggota PPS didesa Mariorilau Kec.Marioriwawo,pelapor melaporkan Muhammad Hasbi (Ketua KPU Soppeng) & A.Rudiyanto (Agt PPK Kec.Marioriwawo) sebagai terlapor.
“Setelah petugas penerima laporan Meregister laporan pelapor tim klarifikasi langsung meminta keterangan Pelapor dan saksi,keesokan harinya kami juga langsung mengundang terlapor. Jadi pada pelaksanaan klarifikasi Bawaslu dalam hal ini yang bertugas mengklarifikasi didampingi oleh penyidik dari kepolisian Resort Soppeng dan Jaksa dari kejaksaan Negeri Soppeng yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,”kata Winardi.
Lanjut Winardi, Setelah diperiksa,dicermati baik dari keterangan pelapor,terlapor dan saksi selanjutnya dituankan dalam kajian dan Pleno,disimpulkan bahwa Laporan pelapor Dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan,dan status laporan (Form A.13) telah disampaikan kepada Pelapor,terlapor dan diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng,terangnya.
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Silaturahmi Virtual, Menteri Basuki : Percepat Belanja Infrastruktur dan Larang Belanja Impor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *