oleh

Terkait Hasil Seleksi Tes Wawancara Anggota PPS Marioriwawo,Hasniati Layangkan Surat Terbuka ke Bawaslu Soppeng

Soppeng_www.indeks.co.id–Transparansi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) kembali mendapatkan sorotan publik dan kali ini oleh peserta seleksi penerimaan anggota PPS se-Kecamatan Marioriwawo,Hasniati yang merasa adanya KKN dalam seleksi penerimaan anggota PPS tentang hasil tes wawancara di KPUD Soppeng.

Melalui surat terbuka Hasniati salah satu peserta seleksi penerimaan anggota PPS Kecamatan Marioriwawo menyatakan bahwa adanya indikasi kuat terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan anggota PPS di daerah itu yang dilakukan oleh pihak KPUD Soppeng dengan peserta seleksi.

Surat terbuka tersebut di Upload melalui Akun Facebook Reka Putra yang di Upload di Grup BKS.
Surat terbuka tersebut tertanggal 16 Maret 2020.

Isi Surat Tersebut sebagai Berikut :

Kepada Yth BAWASLU Kab.Soppeng di- Watansoppeng
Perihal : Pengaduan Masyarakat terhadap Seleksi Penerimaan Anggota PPS Se- kecamatan Marioriwawo,Rabu (18/3/2020).

Sifat : Surat Terbuka

Sehubungan dengan seleksi penerimaan anggota  PPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Soppeng yg sudah dilaksanakan di kecamatan Marioriwawo oleh KPUD Beserta jajarannya dengan ini kami sampaikan pengaduan masyarakat adanya indikasi Kuat terjadinya KKN antara penyelenggara dan peserta dimana beberapa bagian tes dihilangkan seperti tes Microsoft office dan ujian praktek sosialisasi , tidak seperti yg dilakukan di kecamatan lain misalnya kecamatan liliriaja,  hal ini dilakukan berdasarkan keinginan masing-masing anggota PPK agar calon peserta yang mau diloloskan dapat dikondisikan sebelumnya , hal ini terjadi di beberapa desa salah satunya desa mariorilau Olehnya itu diminta kepada BAWASLU kabupaten Soppeng agar segera melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara untuk mencari bukti dan fakta hukum , agar pengaduan ini tidak menjadi fitnah dapat menghubungi salah satu peserta dari Desa Mariorilau a.n Hasniati
Demikian Pengaduan ini disampaikan secara terbuka untuk segera ditindaklanjuti
#Pemilujujurpemilubersih
#Katanya

BACA JUGA  Disebut tak Bisa Buktikan, BW: Mata & Hatinya Buta

Terkait hal diatas Awak Media www.indeks.co.id mencoba mengklarifikasi kepada yang bersangkutan (Hasniati) dan saat di wawancara melalui Via WhattShapp dia mengatakan,dirinya telah memberikan tanggapan atas hasil pengumuman pengumuman seleksi penerimaan anggota PPS Kecamatan Marioriwawo ke KPUD Soppeng yang dilakukan oleh KPUD Soppeng.

“Ini saya sudah dapat surat tanggapan tindak lanjut dari KPU, sepertinya apa yang saya minta bukan itu yang dijawabkan oleh KPU, bukan seperti itu.”kata Hasniati, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, dirinya meminta salinan nilai keenam peserta yang ikut tes wawancara kemarin pada saat seleksi di KPU sebagai anggota PPS di Kecamatan Marioriwawo, untuk dijadikan sebagai perbandingan. Namun yang ia terima dari KPU hanya mencantumkan nilai dirinya.

“Saya meminta ke KPU format hasil wawancara dan salinan nilai keenam peserta tes wawancara untuk saya jadikan perbandingan di poin mana sehingga saya ditetapkan berada pada rangking lima dan supaya saya tahu titik lemah saya sehingga saya ditetapkan di rangking lima,”jelasnya.

Sementara dari KPU hanya mengenai daftar nilai saya, bukan itu yang saya maksudkan, yang saya minta adalah salinan nilai keenam peserta itu.Karena saya merasa saya mampu dan saya tidak selayaknya berada di rangking lima dengan melihat kompetitor saya itu, saya tahu betul kualitasnya,urainya.

Sehingga saya meminta dilakukan tes ulang dengan metode tesnya itu, konfrontir disatukan dan didudukan berlima dan dilakukan wawancara dalam satu ruangan,supaya masing-masing peserta bisa membandingkan bagaimana kualitas peserta lainnya. Dan peserta bisa mengetahui kualitas masing-masing peserta karena dilaksanakan secara transparan,terbuka, feer, ujarnya.

Dikatakannya,KPU Soppeng tidak dapat memenuhi berdasarkan UU No.7 tahun 2017, PerKPU Nomor 3 tahun 2015 Keputusan KPU RI Nomor 169.Alasannya telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunker Panglima TNI dan Kapolri

Kalau masalah pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan sih sudah namun mekanisme pelaksanannya yang saya rasa tidak sesuai dengan mekanisme. Insya Allah saya akan lanjutkan laporan ke Bawaslu dan akan lanjutkan ke DKPP, tutup Hasniati.

Ketua KPUD Soppeng, Muh.Hasbi saat di konfirmasi Via WhattShapp terkait hal di atas mengatkan, surat terbuka dimaksud ditujukan ke Bawaslu, maka kewenangan menjawab itu adalah kepada siapa yg ditujukan. klo KPU Soppeng sebagai institusi diminta menjawab itu adalah keliru dan KPU Soppeng tdk memiliki  otoritas menjawabnya,ucapnya.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *