oleh

Sidang Paripurna Pembahasan Tentang Kabupaten Layak Anak

Tulang Bawang – www.indeks.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang sepakat untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di sai bumi nengah nyepur dalam sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),  yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat. Jum’at(14/2/2020).

Sekertaris DPRD Kabupaten Tulangbawang Hariyanto mengatakan, dari 40 anggota DPRD yang ada, hadir dalam paripurna 35 anggota dan 5 tidak hadir.

Selain pembahasan tentang KLA, paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi’i juga membahas tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah (peropemperda) tahun 2020 dan persetujuan perubahan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang nomor : 170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 tentang pembentukan panitia kerja penyusunan dan pembahasan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang tata tertib DPRD.

Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i mengatakan, dalam paripurna kali ini kita membahas tiga Raperda yang salah satunya yaitu mengenai kabupaten layak anak yang saat ini sudah dibentuk panitia khusus.

“Agar terbentuknya kabupaten layak anak tentu peran serta dukungan dari DPRD sangat dibutuhkan, integritas dan komitmen kita bersama bergotong royong untuk memenuhi hak-hak anak di Tulangbawang sehingga terciptanya sebuah generasi muda yang kuat serta cerdas dalam membangun daerah kedepan,”ungkapnya.

Fraksi partai Golkar melalui jubirnya Nirwansyah habib menyampaikan pandangannya dalam paripurna kali ini tentang kabupaten layak anak, ini merupakan amanah karena DPRD juga merupakan sebuah hak untuk mengajukan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengusulkan peraturan untuk terciptanya Kabupaten layak anak di Tulangbawang.

“dari hasil kajian semua fraksi-fraksi partai menyetujui tentang kabupaten layak anak dan untuk segera dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk menguatkan kembali rencana pembentukan kabupaten layak anak”,ujarnya.

Laporan : Angga Rio

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Lelang 15 Unit Mobil dan Satu Unit Motor Barang Bukti TPPU Asuransi Jiwasraya

Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *