oleh

Masuk Calon Kepala Desa Dunggua, Sarman Diduga Tidak Mengantongi Izin Bupati Konut

Konawe_www.indeks.co.id–Pilkades serentak Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) telah berlalu sebanyak 125 Desa dari 27 Kecamatan di Konawe yang menggelar Pilkades serentak termasuk desa Dunggua Kecamatan Amonggedo.

Dari tiga Calon yang bertarung di Desa Dunggua untuk memperebutkan kursi Kepala Desa,Nomor urut 1 Maliatin, Nomor Urut 2 Sarman,Nomor Urut 3 Supit dan Sarman salah seorang ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Utara (Konut) di duga tidak memiliki izin dari Bupati Konut, H.Ruksamin saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Dunggua, hal ini menjadi buah bibir di sejumlah kalangan masyarakat Konawe khususnya di Dunggua.

Menanggapi hal itu, awak media www.indeks.co.id mencoba melakukan Invstigasi dengan mendatangi Kantor Dinas Perindag Konawe Utara, karena sesuai dengan Peremendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa seorang ASN (PNS) berhak memilih baik memilih dan dipilih dalam Pilkades. Disetujui ASN berhak mencalonkan diri menjadi kepala desa. “Perubahan yang menarik perhatian dalam aturan ini, ASN diizinkan menjadi Kades tanpa harus mengundurkan diri dan tetap mendapatkan haknya sebagai PNS,”

Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.

Kendati begitu selain persyaratan lain yang harus dipenuhi hal lainnya harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

Selain itu, mereka harus rela meninggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja. Sedangkan untuk gajinya dia harus memilih, apakah gaji sebagai pegawainya atau kadesnya. Kalau memilih menerima gaji sebagai ASN, di kepala desa hanya menerima tunjangan saja.

BACA JUGA  Peduli Korban Bencana, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita., S.I.K. Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban

Saat ditemui Sarman menjelaskan bahwa, dirinya telah mendapatkan Izin dari Bupati Konawe Utara H.Ruksamin, namun Izin tersebut ditanda tangani oleh Wakil Bupati Konut, Rauf, dengan alasan bahwa saat itu Bupati Konawe Utara sedang mengikuti Program Pemantapan Pimpinan Daerah (P3DA) angkatan X Tahun 2019 Lemhanas RI.Tetapi sayangnya izin tersebut tak bisa ia tunjukkan ke awak media, hanya selembar Kertas tentang persetujuan Gubernur Sultra, Ali Mazi tentang keikutsertaan H Ruksamin dalam P3DA tersebut.

Surat Gubernur Sulawesi Tenggara No.120/5835, perihal : Persetujuan mengikuti Program Pemantapan Pimpinan Daerah (P3DA)  X Tahun 2019 Lemhanas RI. Menyetujui keikutsertaan Dr.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si,.IPM,.ASEAN Eng Bupati Konawe Utara untuk mengikuti pelaksanaan Program Pemantapan Pimpinan Daerah (P3DA) angkatan X tahun 2019 Lemhanas RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 sampai tanggal 20 November 2019 yang di tanda tangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Alasan inilah dirinya mendapatkan izin atau rekomendasi dari Wakil Bupati Konut karena Bupati Konut tidak ada di tempat.”Kalau Bupati dan Wakil Bupati itu satu paket, sehingga kalau tidak ada Bupati maka Otomatis Wakil yang menandatangani,”ucapnya.

Lanjut dia, kalau ada Bupati tidak mungkin juga saya mau minta ke Wakil untuk ditandatangani,ucapnya.

“Memang rekomendasi saya itu, wakil Bupati yang menandatangani karena Bupati sedang mengikuti Lemhanas,”jelasnya.

Menurutnya, bahwa setelah dirinya menelusuri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dia mendapatkan keterangan bahwa, untuk pelimpahan wewenang dari Bupati ke Wakil itu tidak ada secara tertulis kecuali ke Sekda harus tertulis,ucapnya.

Untuk diketahui, dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Konut belum sempat diminta penjelasannya terkait hal ini, upaya awak media untuk menemui Bupati dan Wakil Bupati Konut tak berhasil.

BACA JUGA  Ada Yang Terlupakan Pasca Bencana Gempa dan Likuefaksi di Palu dan Sigi

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *