oleh

OPD di Bone Diduga Sasaran Pemerasan Oknum Penegak Hukum

Foto : Mukhawas ketua umum LSM latenritatta..saat memberikan komentar kepada para media.(Doc.Red/Ismail)
BONE (SULSEL) – WWW.indeks.co.id, Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone diduga menjadi ‘sapi perahan’ oknum penegak hukum.
Dugaan ini dihembuskan Ketua LSM Latenritatta, Kabupaten Bone, Mukhawas Rasyid, yang dengan gamblang mengungkap tindakan licik yang dilakukan oknum penegak hukum tersebut dengan memperdaya para kepala OPD sehingga terperangkap dalam
“Informasi ini kita peroleh melalui kerjasama dengan tenaga honor yang tersebar di OPD, ini yang kita gaji untuk mengorek informasi,” kata Mukhawas Rasyid dalam komperensi pers di Cafe Arabian, Jl Mh Thamrin, Watampone, Senin 29 Juli 2019.
Dia lalu menceritakan bahwa, modus kelicikan ini berawal dari adanya permintaan oknum penegak hukum ini kepada para OPD dengan dalih untuk membiayai pada setiap acara yang digelar di institusinya.
“Dengan dalih itu kemudian OPD ini dikasuskan, karena otomatis dana yang mereka stor itu bukan uang pribadi tapi pakai uang kantor,” sebutnya.
Lanjut Mukhawas, oknum penegak hukum ini lalu memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), makan minum, perjalanan dinas dan sejumlah kegiatan dari OPD untuk mendapatkan celah pelanggarannya.
“Disitu pasti ada yang di mark up karena otomatis anggarannya sudah berkurang, dan mereka (OPD) kemudian ditarget untuk membayar sesuai permintaan dari oknum itu,” bebernya.
Adapun uang yang disetor menurut Mukhawas nilainya bervariasi, mulai dari 5 juta sampai 700 juta tergantung dari besarnya nilai pelanggaran dan besarnya anggaran kegiatan pada OPD yang menjadi sasaran pemerasan.
“Ada yang bayar 700 juta, bahkan ada yang hotmix 300 juta, ada 150 juta,” bebernya lagi.
Hanya saja Mukhawas menolak untuk menyebut identitas dari oknum tersebut, dengan alasan pihaknya akan melaporkan masalah ini sampai ke Mabes Polri dan Mahkamah Agung.
“Nama oknumnya sudah kita kantongi, ada yang di Bone ada juga yang di Provinsi dan kejadiannya pada tahun anggaran 2017,” sebutnya.
Laporan : Ismail                          Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres Bitung Ringkus Remaja Pencuri Handphone di Ranowulu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *