HUKUMKENDARINasional

P3D Konut Ungkap Dugaan Pelanggaran PT KKU dalam RDP DPRD Sultra

27
×

P3D Konut Ungkap Dugaan Pelanggaran PT KKU dalam RDP DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

29 April 2026

KENDAR (INDEKS) — Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KKU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Toronipa DPRD Sultra itu dihadiri Komisi II, III, dan IV DPRD Sultra guna membahas aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di daerah, namun menginginkan investasi yang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak investasi. Namun yang kami harapkan adalah investasi yang bersih dan tidak merugikan masyarakat,” kata Jefri.

Ia menyoroti aktivitas PT KKU yang dinilai tetap berjalan meski telah dilakukan pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau saya lihat dan amati, PT KKU ini perusahaan yang hebat, karena meski Satgas PKH sudah memasang plang, aktivitas mereka masih berjalan,” ujarnya.

Jefri menjelaskan, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU memang terdapat persetujuan penggunaan kawasan hutan. Namun, jalur hauling menuju jetty diduga berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih Satgas PKH telah memberikan sanksi administratif berupa pemasangan plang di lokasi bukaan kawasan hutan.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa setelah dipasangi plang sanksi, aktivitas hauling masih tetap berjalan. Ini seolah-olah diabaikan,” katanya.

Selain itu, P3D Konut juga mengungkap adanya dugaan bukaan kawasan hutan yang teridentifikasi melalui citra satelit dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT KKU. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait waktu dan detail aktivitas tersebut.

“Ini masih kami investigasi, tetapi menjadi perhatian kami bagaimana aktivitas tetap berlangsung setelah ada larangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, P3D Konut turut menyoroti aspek keselamatan kerja di perusahaan itu. Jefri menyebut dugaan kecelakaan kerja di PT KKU disebut kerap terjadi.

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di perusahaan tersebut, khususnya terkait legalitas izin tinggal dan izin kerja.

“Kami mempertanyakan apakah tenaga kerja asing yang bekerja di sana sudah memiliki izin tinggal dan izin kerja sesuai ketentuan,” tegasnya.(Tim/GRS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!