oleh

Tempuh Jalur Hukum, Istri Korban KDRT Laporkan Suami Ke Mapolres Sampang

SAMPANG,indeks.co.id
Kasus KDRT yang menimpa HL (26 Th), Warga asal Perumahan Permata Selong, Blok E, Kabupaten Sampang yang babak belur menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh MFQ (Suaminya), nampaknya berbuntut panjang. Pasca kejadian, HL korban KDRT langsung menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan suaminya tersebut ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Peristiwa penganiaayaan yang dialami oleh korban atas nama inisial (HL) itu, terpaksa ia laporkan ke Mapolres Sampang karena bertujuan hanya untuk memberikan efek jera kepada suaminya yakni (MFQ).
“Saya melaporkan kejadian itu karena saya merasa tidak terima mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari suami saya, tujuannya, agar ada efek jera terhadap ulahnya itu,” kata ML, kepada sejumlah wartawan, Kamis malam (18/07/2019).
Selain itu, HL juga mempunyai tujuan ingin membuktikan kepada suaminya bahwa tindakan tegas menempuh jalur hukum atas perlakuan suaminya itu bisa ia lakukan tampa ada bantuan dari orang lain.
“Jadi dengan ini saya sudah bisa membuktikan bahwa saya seorang diri juga bisa dan mampu bertindak tegas terhadap suatu perbuatan yang telah mengancam keselamatan jiwa saya tanpa ada bantuan orang lain,” tegas HL.
ML juga menegaskan, bahwa laporan polisi terhadap Insiden yang menimpanya pada hari Rabu siang 17 Juli 2019 itu sudah diterima oleh pihak Polres Sampang. Laporan kasus itu, kini sudah ditangani oleh pihak Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut.
Kendati demikian, dirinya hingga berita ini diterbitkan masih belum menerima surat tanda bukti laporan polisi dari Mapolres Pamekasan. Pasalnya, hal itu dikarenakan korban HL pada saat itu sedang tidak sehat akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya.*(NANG)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn : Kondisi Fisik Prajurit Prima Salah Satu Instrumen Penunjang Optimalisasi Tugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *