oleh

Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Program PLS

SOPPENG-WWW.indeks.co.id, Komandan Kodim 1423 Soppeng, Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo,SE memberikan materi Kebangsaan kepada 255 orang Siswa/Siswi baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Watansoppeng dan kepada pnyelenggara PLS pada umumnya, dalam rangka membantu program kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Ta’aruf, Selasa (16/7/19).

Foto : Seni Tari pada kegiatan PLS di MAN 1 Watansoppeng, Selasa (16/7/19).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan Moral dan Etika serta semangat belajar untuk mewujudkan mimpi dan menggapai cita-cita demi mengharumkan nama baik Bangsa dan Negara, di Aula MAN 1 Watan Soppeng jalan Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Metode interaktif yang digunakan dalam penyampaian materi Dandim 1423/Soppeng adalah Perkenalan (Ta’aruf), Penayangan video tentang ” Ibu ” yang mengisahkan jasa dan pengorbanan seorang ibu dalam mengurus keluarga, mendidik, membesarkan dan memotivasi dengan sekuat tenaga agar anak-anaknya meraih kesuksesan dengan tetap berbakti kepada orang tuanya khususnya “ibu”. Dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta PLS, tanggapan dan kesimpulan dari Pemateri (Dandim), kesimpulan.
Adapun Video interaktif yang ditayangakan sebanyak tiga video, masing-masing berdurasi -+5 menit dilanjutkan dengan kesempatan para peserta PLS utk menanggapi video tersebut.
Nampak pada kegiatan ini para peserta dan penyelenggara sangat antusias mengikuti materi interaktif yang dibawakan.
Untuk diketahui bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh Koramil jajaran dalam membantu program PLS di sekolah SMP dan SMA Sederajat mulai tanggal 15-17 Juli 2019.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Uluputty Buka Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Peningkatan Produksi Padi Di Kabupaten Seram Bagian Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *