oleh

Pelaku Penikaman Pantai Seruni Digulung T4P Polres Bantaeng

BANTAENG – WWW.indeks.co.id, Tim Tegas Terukur Terpercaya dan Profisional (T4P) Polres Bantaeng berhasil meringkus IR (48), terduga pelaku penikaman di Pantai Seruni pada selasa malam, 9/7/2019
Pelaku diringkus di Jl Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng , Sulawesi Selatan, Minggu (14/7/ 2019).
Pelaku nekat melancarkan aksinya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani.
“Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” ujarnya.
Pelaku sebelumnya sempat kabur saat dilakukan pencarian, sehingga petugas mengambil inisiatif untuk menunggu waktu yang tepat.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku, yakni sedang kembali ke rumahnya, dimana sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan.
“Dari hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku yakni sedang kembali ke rumahnya, di mana sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan, namun berhasil lolos lari melalui pintu blakang kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan diketahui bahwa pelaku kembali berada di rumahnya, sehingga Tim mendatangi kembali dan pelaku berhasil diamankan,” paparnya.
Dia juga memaparkan kronologis kejadian. Awalnya, korban sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria otk.
“Saat bersamaan itu, pelaku IR pun menikam dari belakang yang menyebabkan korban alami empat luka tusukan di punggung,” ungkapnya.
Selain luka tusukan, lanjut Kapolres, korban juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Terhadap pelaku IR, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain kini berstatus DPO.
Diketahui pula pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua thn penjara.
Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara.
Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satlantas Polrestabes Semarang Berikan Pelatihan Gratis Kepada Difabel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *