oleh

PT. MUJUR TIMBER DAN PT. GRUTI DI DUGA OLAH KAYU ILEGAL  ANTAR PULAU DI LAUTAN

TAPANULI TENGAH (SUMUT) – WWW.indeks.co.id, Adanya laporan masyarakat, Senin (1,/7/19) tentang aktivitas Perusahaan yang beroperasi dan mengolah kayu yang diduga kuat Ilegal di Jalan Poros Barus tepatnya di KM 8 Sibolga yang dilakukan oleh PT Mujur Timber dan PT Gruti awak media www.indeks.co.id mencoba melakukan investigasi untuk memperdalam laporan masyarakat tersebut.
Selasa, (2/7/19) awak media mencoba menelusuri hal diatas dan didapatkan bahwa Perusahaan yang beralamat dan memiliki pabrik di jalan poros Barus Kilometer 8 Sibolga,  dan berkantor di  jalan Kolonel Sugiono  Nomor : 100 E MEDAN adalah PT Gruti.
Ketika awak media melakukan upaya telusur di perusahaan tersebut hanya bisa bertemu dengan pihak Security (Satpam) karena pihak Perusahaan dalam hal ini pimpinannya tak bisa ditemui dengan dalih awak media harus bersurat ke pihak perusahaan ketika hendak konfirmasi terkait apa yang akan dipertanyakan awak media.
“Kalau Bapak pengen konfirmasi terkait pelaksanaan yang dilaksanakan oleh PT Mujur Timber dan PT Gruti, Bapak harus bersurat ke Perusahaan baru bisa menemui pihak perusahaan,”kata Togu M Simanungkalit bersama dua orang rekannya yakni Sri Wahyuni Balau dan James Simbolon Selasa (2/7/19).
Atas permintaannya tersebut, demi untuk akurasi pemberitaan awak media memenuhi permintaan tersebut dengan melayangkan surat ke Perusahaan tersebut pada hari itu juga, Selasa (2/7/19). Surat tersebut terkait awak media www.indeks.co.id meminta keterangan terkait pengambilan kayu yang diduga ilegal loging antar pulau dari lautan.
Adapun keterangan yang dimaksudkan adalah bukti surat yang dimiliki diantaranya,
1.Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
2. Surat bukti hak atas tanah yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
3. Nota Angkutan P.85  dan nota angkutan lanjutan dokumen angkutan kayu.
4. Pembayaran Pajak Online.
5. Luas lahan/hektar hutan rakyat dan hutan negara yang dikelola.
“Sabtu tanggal 06/07/19  ketika wartawan www.indeks.co.id datang kembali mempertanyakan sejauh mana surat yang di layangkan oleh awak media lagi-lagi pihak Satpam dan pihak PT. MUJUR TIMBER DAN PT. GRUTI  mengelak  bahkan balasan surat yang dilayngkanpun tak kunjung ada.Dalam hal ini  PT,PT, tersebut di duga kuat telah melakukan perambahan hutan ,karena tidak ada respon terkait surat yang di layangkan oleh pihak awak Media www.indeks.co.id.
Laporan : Kennedi
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Berikut Satuan Kinerja Terbaik Dalam Penanganam Perkara Tipidsus Lingkup Kejaksaan RI Tahun 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *