oleh

Kanit Regident Polres Bantaeng, Iptu Muh.Alif, Pajak Kendaraan Perlu Ditertibkan

indeks.co.id-BANTAENG (SULSEL),Kepolisian Resor Bantaeng Sat Lantas telah melakukan perotasian pejabat perwira pertama belum lama ini, sekitar sebulan lalu Kanit Regident Sat Lantas Polres Bantaeng di jabat oleh Iptu Muh.Alif yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba.
Saat di wawancara awak media Sulawesi Ekspress di salah satu kedai Kopi di Kota Bantaeng, mengatakan, bahwa dirinya bertekad dalam kurun waktu satu triwulan (Tiga Bulan-Red) akan melakukan upaya peningkatan penertiban kelengkapan surat-surat kendaraan baik itu STNK,BPKB, maupun TNBK agar semua bisa tertib pajak kendaraan khususnya di wilayah Hukum Polres Bantaeng sebagaimana tugas pokoknya sebagai unit Regident Polantas adalah untuk melayani administrasi Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
“Dalam melaksanakan tugas kami sebagai Kanit Regident Sat Lantas Polres Bantaeng bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi,” kata Iptu Muh.Alif, Kamis (27/6/19).

Foto : Iptu Muh.Alif, saat menjelaskan terkait tugas pokoknya selaku Kanit Regident di Sat Lantas Polres Bantaeng.(Doc.Red**/Harlin)

Selain itu lanjut dia, kami bersama anggota Regident tentunya juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan baik pendaftaran baru, mutasi keluar maupun mutasi masuk, melaksanakan pelayanan penertiban BPKB, STNK, dan TNKB yang telah melalui proses pemeriksaan dokumen,jelasnya.
Melaksanakan pengecekan ulang ke tempat asal kendaraan di registrasi terhadap kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebagai bentuk sistem pengamanan, bekerja sama dengan Instansi terkait (Dispenda dan Jasa Raharja-red) dalam proses pembayaran pajak kendaraan dan asuransi serta Sat Reskrim pada kasus Curanmor dan Unit Laka Lantas dalam hal kasus Laka Lantas atau tabrak lari, terakhir membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan registrasi dan identifikasi kendaran dan pengemudi,bebernya.
“Kita akan tingkatkan penertiban surat kendaraan baik terkait pajak maupun STNK, BPKB, TNBK karena dari laporan yang kami terima sekitar Rp.10 M dana Pajak kendaraan di daerah ini yang tertunggak,”ungkapnya.
Diharapkan dalam hal ini ada kerjasama antara pihak Sat Lantas Unit Regident dengan pihak Pemda dalam hal ini Dispenda dan Jasa Raharja sehingga upaya itu bisa terlaksana dengan baik,ujarnya.
Dikatakannya,terkait upaya pemutihan dan DUM surat kendaraan bermotor,diakuinya semua bisa dilakukan tergantung dari Instansi masing-masing dalam pelaporan ke pihak terkait dalam hal ini unit Regident Polantas, sehingga jika sudah memenuhi syarat Pemutihan atau DUM maka pihaknya akan mengeluarkan surat bukti pemutihan itu,terangnya.
Ditanya terkait kendaraan yang unik yang saat ini banyak beroperasi dijalan raya, Iptu Muh.Alif meengatakan bahwa selama kendaraan itu beroperasional di jalan raya maka tetap wajib hukumnya memiliki surat resmi yang masih berlaku. Baik itu kendaraan yang usianya sudah puluhan tahun maupun yang masih baru, apakah itu mutasi masuk atau tidak kecuali kendaraan yang tidak beroperasi lagi bisa dilaporkan dan akan dikeluarkan surat keterangan,tutup Kanit Regident Polantas Polres Bantaeng, Iptu Muh.Alif.
Laporan : Harlin
Publizher/Redaski : Andi Jumawi
BACA JUGA  Pemda Melepas Pelepasan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *