oleh

Tahun 2019, Jamaah Calhaj Soppeng Capai 281 Orang

indeks.co.id-SOPPENG (SULSEL), Jadwal pemberangkatan Jamaah Calon Haji (Calhaj) tingkat Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berjumlah 281 orang ditetapkan pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 mendatang, hal ini diungkapkan oleh Andi Tenri Sessu, Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng pada saat memimpin Rapat Koordinasi persiapan pemberangkatan Jamaah Calon Haji di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (26/6/19).
“Sebanyak 281 orang Jamaah Calon Haji Soppeng yang tergabung di kloter 2 embarkasi Hasanuddin Makassar yang Insya Allah akan berangkat dari Soppeng tanggal 7 Juli sekitar pukul 01.00 Wita dini hari,”kata Andi Tenri Sessu.
Hal ini dilakukan menurut Andi Tenri Sessu karena jadwal yang di terima pihaknya terkait JCH Soppeng akan di terima di asrama Haji Sudiang pada pukul 09.00 Wita.Sehingga, pemberangkatan dari Soppeng dilakukan pada pukul 01.00 Wita, jelasnya.
Lanjut Sekda Soppeng, ada beberapa tahapan persiapan yang perlu kita siapkan diantaranya lokasi pemberangkatan karena tahun ini di pusatkan di Lapangan Gasis Watansoppeng.
“Kita harus persiapkan lokasi pemberangkatan dimana lokasinya harus di sterilkan dan rekayasa lalu lintas karena ini di pusat kota Soppeng serta mungkin ada beberapa jalan yang akan di tutup,”katanya.
Selain itu pengamanan harus kita ketatkan, pihak kami akan mempersiapkan pagar brigade agar pengantar JCH tidak memasuki area pemberangkatan,urainya.
Kami menghimbau juga untuk para Camat agar kendaraan mobil pengantar JCH yang berangkat dari tiap Kecamatan agar di batasi, harapnya.
Ditambahkannya bahwa, untuk jalur yang akan di lalui rombongan JCH ini rencananya melalui via Buludua menuju Makassar menggunakan sembilan armada Bus,pungkas Sekda Soppeng, Andi Tenri Sessu.
Turut hadir dalam rapat ini Plt Asisten II, Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Kasat Pol PP & PMK, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kabag Adm Kesra, Kabag Humas, Camat, Kasat Lantas, Kapolsek, Plt Kepala Seksi Penyelenggara Haji & Umrah, Dinas Kesehatan, dan Kepala KUA.
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Stop Press

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *