oleh

14 Mini Market di Soppeng Terancam Tutup

indeks.co.id-SOPPENG-Aksi unjuk rasa Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Soppeng di gedung DPRD menuntut dilakukannya penertiban sejumlah Mini Market di daerah ini langsung diterima diruang Sidang Utama DPRD Soppeng yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Soppeng dalam hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kamis (20/6/19).
Sebelum memasuki ruang sidang utama DPRD Soppeng, Mahasiswa terlebih dahulu melakukan orasi dihalaman kantor Wakil Rakyat Soppeng yang menuntut dilakukannya penertiban izin sejumlah Mini Market/Pasar Moderen sedikitnya ada 19 yang tersebar di Kabupaten Soppeng. Hal ini disampaikan oleh Koordinator aksi yang juga Ketua Cabang PMII Kabupaten Soppeng, Burhanuddin bersama puluhan rekannya.
Aksi ini dikawal oleh Sat Sabhara Polres Soppeng yang dipimpin oleh AKP Syamsul Safar, Pol PP Pemkab Soppeng. Sambil membentangkan sejumlah spanduk mereka meneriakkan tuntutannya terkait adanya sejumlah Mini Market dan pasar Modern yang dianggap telah menyalahi aturan, karena izin tidak berlaku lagi, sehingga intansi terkait dituntut untuk segera melakukan tindakan tegas untuk segera menertibkan izin dari Mini Market yang jumlah tak sedikit didaerah ini,ucapnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Soppeng, Asnaidin,SH.,MH diruang sidang utama DPRD Soppeng untuk didengar pendapat baik dari Mahasiswa maupun dari pihak terkait Pemerintah daerah Soppeng dalam hal ini, Dispenda dan DPM-PTSP.
Asisten I Setda Soppeng Andi Surahman mewakili Pemerintah daerah Soppeng saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari mahasisa mengatakan, kami hadir di DPRD Soppeng ini belum paham dan belum bisa memberikan jawaban dari pertanyaan Mahasiswa PMII dalam hal ini karena sebelumnya tentunya hal yang harus dilakukan oleh pihak DPRD adalah melakukan atau menerima aspirasi mahasiswa dan menyurati pihak Pemda dan melakukan hearing,ucapnya.
“Dalam hal perizinan Usaha yang menangani adalah Dinas PM-PTSP dan untuk jenis Usaha perdangannya dinas Koperindag yang menangani,sehingga dalam hal ini tentunya kami berharap untuk adanya tim yang segera dibentuk untuk turun kelapangan melakukan kroscek,”kata Andi Surahman.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Burhanuddin, koordinator aksi saat pertemuan diruang sidang utama Gedung DPRD Soppeng membacakan sejumlah nama dan alamat serta tahun berdiri dan masa berlakunya izin yang dimiliki Mini Market tersebut. Dari penyampaian mahasiswa ini hampir semuanya (19-red) memiliki Izin namun tidak berlaku lagi.
“Ada dua yang sudah memenuhi syarat Izin dan satu sudah ditutup dan lainnya masih terkendala izin yang sudah tidak berlaku dari 19 Mini Market (Pasar Modern) yang ada di Soppeng,”kata Burhanuddin.
Pada kesempatan berikutnya,Andi Surahman, menjelaskan bahwa waktu itu belum keluar izin sesuai yang dikeluarkan oleh Menperindag tentang pendirian pasar modern dan minimarket nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan tokoh modern, sehingga hal ini tentunya akan kami lakukan pengecekan dan penertiban oleh intansi terkait,jelasnya.
Sementara pihak Dispenda Soppeng saat memberikan jawabannya mengatakan,“Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak mini market ketika ingin mendirikan usahanya seperti Fasilitias Sosil (Parkir) CSR, Ketenaga kerjaan,Pelibatan UKM masyarakat. Dan dalam hal ini pemda sudah melakukan tindakan berupa pembinaan dan surat teguran kepada pengusaha itu. Yang menjadi kendala dalam hal ini adalah dalam penyesuaian dalam UKM yang semestinya ada kerjasama yang baik dengan masyarakat,”kata Andi Pallawarukka Kadis Pendapatan daerah.
Lanjut dia,Pemda selalu mendorong bagaimana UMKM itu bisa bermitra dengan Pasar Modern dan Mini Market itu. Namun sejumlah kendala yang masih dialami oleh UMKM kita seperti dalam hal label serta syarat untuk memenuhi peraturan menteri perdagangan,jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asnaidin Wakil Ketua Komisi II DPRD Soppeng meminta agar Pemda melakukan dan mengeluarkan surat teguran kepada pihak pengusaha Mini Market karena itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Beri masyarakat waktu untuk memenuhi syarat yang harus dipenuhi beri tenggang waktu agar bisa memenuhi syarat itu,terangnya.

Keterangan Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Soppeng, Asnaidin,SH.,MH saat menerima Mahasiswa PMII Cabang Soppeng di ruang Sidang Utama DPRD Soppeng,Kamis 20 / 6/19

Hal inipun ditanggapi langsung oleh Andi Surahman, Asisten I Setda Soppeng dan mengatakan, sebagai Pemerintah kita tentunya banyak memikirkan dampaknya kepada masyarakat, ketika kita mau mencabut izin atau menutup usaha itu maka kita harus memikirkan seperti karyawan yang bekerja di mini market itu sendiri. Ketika diberhentikan maka akan menimbulkan juga kendala dalam hal pekerjaan dari Karyawan itu dan tentunya mereka memiliki pula tanggung jawab kepada keluarganya ketila diberhentikan, ini adalah aspek sosial yang harus kita perhatikan,ungkap Andi Surahman.
Kepala Dinas PTSP, Firman mengatakan, terkait dalam hal perizinan baru empat toko modern yang melakukan permohonan perpanjangan perizinan dari 14 Mini Market yang kami surati untuk perpanjangan izin,jelasnya.
“Barang di Toko modern ini hanya 15% yang boleh dijual sementara dari luar dan lainnya 85% harus dari UMKM,”kata Firman.
Lanjut Firman, Kami masih menunggu hasil dari Tim Teknis untuk mengetahui apa yang harus dilakukan apa bisa dilanjutkan izinnya ataukah tidak,ungkapnya.
Asnaidi,SH.,MH Wakil Ketua Komisi II mengatakan, kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi tapi tidak bisa dilakukan maka perlu dilakukan tindakan, jangan kita biarkan izin yang sudah sampai dua tiga tahun berakhir tapi masih tetap berjalan.Ini sebenarnya hanya karena adanya kebijakan pemerintah daerah dan itu tak ada masalah,jelasnya.
Sementara Ketua Cabang PMII Kabupaten Soppeng, Burhanuddin bersama Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kabupaten Soppeng,menegaskan bahwa ketika kita melanggar meskipun kita satu hari itu tetap pelanggaran apalagi kalau sudah bertahun-tahun melanggar dalam hal izin ini perlu dipertanyakan, ada apa sebenarnya,bebernya.
Aksi ini di ikuti puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi Soppeng yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Publizher/Redaksi : AJM
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kodim 1423/Spg Karya Bhakti Penanaman 3.000 Pohon Refleksi Tiga Tahun Bupati Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *