oleh

Bank Indonesia Undang Bupati Bantaeng Bahas Elektronifikasi Keuangan Pemerintah Daerah

WWW.indeks.co.id-BANTAENG – Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah di Hotel The Rinra Makassar, Kamis, 20 Juni 2019.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin turut diundang untuk membahas rencana elektronifikasi keuangan itu.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Sulsel. Beberapa kepala daerah yang turut di undang dalam kegiatan itu adalah Bupati Sidrap, Dollah Mando, Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Bupati Bone, Andi Fashar Padjalangi.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan Bank Indonesia Cabang Makassar. Sosialisasi ini digelar untuk mempercepat elektroniofikasi transaksi keuangan di pemerintah daerah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bantaeng, Ismul Alam Basir membenarkan kegiatan itu. Dia mengatakan, Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi kegiatan yang digelar oleh Bank Indonesia itu. “Beliau diundang untuk menghadiri kegiatan itu. Kegiatan ini sosialisasi untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi keuangan di pemerintah daerah,”jelas dia.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng memang sedang mendorong terselenggaranya pemerintahan terintegrasi berbasis elektronik. Sebelumnya, Pemkab Bantaeng juga telah merancang penerapan aplikasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur yang juga terintegrasi berbasis elektronik.

“Salah satu yang mendasar adalah sejauh mana kita mampu melakukan pengukuran kinerja terhadap apa yang akan dan telah kita laksanakan,” ujar Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat melakukan sosialisasi aplikasi penialaian kinerja di Pemkab Bantaeng, beberapa waktu lalu.

Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji Jelang NATARU, Ini Dilakukan Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *